Ingat! Sepeda Listrik Dilarang Dikendarai di Jalan Raya, Ternyata Ini Alasannya
Kasatlantas Polres Tegal Kota menyampaikan aturan penggunaan sepeda listrik--
RADAR TEGAL - Mungkin belum banyak yang tahu, jika penggunaan sepeda listrik di jalan raya itu sangat dilarang. Pelarangan itu, mendasari peraturan meteri perhubungan 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Selain itu, penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sebab, kendaraan tersebut memang peruntukannya untuk di jalur khusus.
Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Agus Joko Guntoro mengatakan sepeda listrik merupakan suatu sarana dengan penggerak motor listrik. Itu, digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.
"Sesuai dengan permenhub tersebut, maka sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Jadi hanya dapat digunakan di lajur khusus, yaitu lajur sepeda atau kendaraan tertentu," kata Agus.
BACA JUGA:Pengguna Sepeda Listrik di Brebes Semakin Marak, Kasatlantas: Harus Menggunakan Helm
Agus mengingatkan, sesuai dengan aturan tersebut, penggunaan sarana itu juga harus memenuhi sejumlah persyaratan keselamatan. Antara lain, adanya reflektor di bagian belakang, lampu di sebelah kiri dan kanan, rem yang berfungsi dengan baik, klakson dan kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
"Selain itu, pengendara sepeda listrik sebelum melaju ke jalan juga wajib memenuhi berbagai syarat. Yakni, menggunakan helm, usia minimal 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang lain kecuali terdapat jok untuk penumpang,"tandasnya.
Berikutnya, kata AKP Agus, tidak boleh memodifikasi daya yang dapat meningkatkan kecepatan. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Pengendara sepeda listrik juga wajib meperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi.
"Untuk pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa. Saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus,"pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: