Ngenes, Gaji Nakes di Kabupaten Tegal Cuma Setengah Juta per Bulan

Ngenes, Gaji Nakes di Kabupaten Tegal Cuma Setengah Juta per Bulan

DEMO - Ratusan nakes Kabupaten Tegal demo di depan kantor Bupati Tegal, Senin 9 Oktober 2023.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Nasib tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Tegal yang masih honorer benar-benar ngenes. Pasalnya, gaji mereka ternyata saat ini sangat minim.

Hal ini diungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Muhammad Khuzaeni yang prihatin dengan kondisi nakes di Kabupaten Tegal. Menurutnya, dia mendengar nakes honorer di sejumlah puskesmas dan rumah sakit daerah di Kabupaten Tegal digaji kecil.

Tidak heran, jika para nakes di Kabupaten Tegal menggelar aksi demo untuk berjuang bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Mereka mengabdi di puskesmas dan rumah sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tetapi gajinya tidak sesuai.

"Mereka yang statusnya pegawai BLUD tapi digaji di bawah Rp1 juta per bulan. Bahkan, ada yang digaji Rp500 ribu per bulan. Padahal, pendapatan BLUD kesehatan penyumbang PAD terbesar di Kabupaten Tegal,” kata Jeni, sapaan akrab Ketua Fraksi Golkar ini, Selasa 10 Oktober 2023.

BACA JUGA:Protes! Ratusan Nakes Kabupaten Tegal Kembali Demo: Sekolah Mahal, Gaji Murahan

Jeni heran, pemda bisa memberikan hibah ke kelompok masyarakat, akan tetapi untuk mencukupi gaji minimum pegawai BLUD yakni para nakes di Kabupaten Tegal, belum bisa mencukupi. Padahal, mereka garda terdepan dalam penanganan kesehatan masyarakat. 

“Semoga segera bisa direalisasikan untuk gaji pegawai BLUD minimal sesuai UMK,” tandasnya. 

Jeni mengaku miris dengan para nakes di Kabupaten Tegal yang masih honorer. Mereka digaji di bawah UMK Kabupaten Tegal yang angkanya sudah lebih dari Rp2 juta per bulan.

“Saya pernah menyampaikan hal ini kepada OPD terkait. OPD beralasan bahwa walaupun gaji pokok di bawah UMK, tetapi mereka mendapatkan uang jasa pelayanan,” ujarnya. 

BACA JUGA:Amankan Aksi Demo Nakes Kabupaten Tegal, Polres Tegal Turunkan 3 Peleton Petugas

Mestinya, lanjut Jeni, gaji pokok nakes di Kabupaten Tegal minimal sesuai UMK. Gaji pokok harus terpisah dengan jasa pelayanan. 

Karena itu ada aturannya. Tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan.

"Apabila gaji di bawah UMK, ini pelanggaran," ucapnya.

Menurut Jeni, jasa pelayanan nakes di Kabupaten Tegal tidak bisa dijadikan patokan. Karena mereka akan berharap banyak orang yang sakit untuk mendapatkan banyak jasa pelayanan. 

Sumber: