DPRD Minta Pemkab Tunda Kebijakan Tenaga Outsourcing

DPRD Minta Pemkab Tunda Kebijakan Tenaga Outsourcing

Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Komisi I DPRD Brebes menyarankan kepada pemerintah setempat untuk menunda kebijakan mempekerjakan tenaga outsourcing. Hal itu menyusul Revisi UU ASN yang baru disahkan, Pemkab Brebes harus lebih cermat dan teliti. 

Sebab, dalam UU tersebut menyebutkan kalau Pemda diberi kesempatan menyelesaikan penataan tenaga non ASN (honorer-red) hingga akhir 2024 mendatang. 

"Terkait rencana kebijakan penggunaan tenaga outsourcing, kami mewakili DPRD khususnya Fraksi PAN-Demokrat meminta Pemkab menunda pemberlakuan outsourcing. Sebab, lebih baik fokus penataan honorer non ASN dituntaskan terlebih dulu," ungkap Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah, 9 Oktober 2023.

Heri menyebutkan, ada berbagai alasan pihaknya menyarankan penundaan kebijakan tenaga outsourcing. Pasalnya, memerlukan kehati-hatian dalam mengambil kebijakan. Sebab, secara detail belum ada dasar hukum dan kontruksi yang bisa berbenturan dengan Revisi UU ASN. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Brebes Khariroh Salurkan Bantuan Sarpras Air Bersih 4 Titik di Dua Desa

BACA JUGA:Angka Penyakit TBC di Brebes Tinggi, Anggota DPRD Brebes Mengaku Prihatin

Selain itu, dalam pembiayaan THL (honorer-red) semua OPD hampir seluruhnya masih menerapkan anggaran yang sama pada 2023 ini. Artinya, banyak OPD yang belum mengubah konstruksi pembiayaan THL atau honorer (non ASN).

"Namun, jika sudah ada satu dua OPD yang siap menerapkan outsourcing dipersilahkan. Tapi, tentu harus mempertimbangkan kontruksi dan dasar hukumnya jangan sampai berbenturan dengan Revisi UU ASN terbaru," jelasnya.

Selain itu, dia berharap, Surat Edaran Pj Bupati terkait tenaga honorer non ASN untuk segera dievaluasi dan direvisi sesuai ketentuan terbaru. Sehingga, semua honorer non ASN bisa lebih bersiap dan menyesuaikan diri dalam mengambil langkah selanjutnya. (*)

Sumber: