Berapa Lama Teror DC Pinjol? Ini Penjelasan dan Ketentuannya!
DC Pinjol--
RADAR TEGAL - Dalam pinjol memang yang namanya galbay itu sangat fatal, namun sering dilakukan nasabah. Bahkan DC pinjol ikut turun tangan dan sampai melakukan teror terhadap nasabah yang telat bayar.
Aksi teror kontak debitur yang dilakukan oleh DC pinjol tidak mengenal waktu dan tempat. Hal tersebut membuat nasabah tidak nyaman dalam menjalani hidupnya sehari-hari.
Cara yang digunakan DCPpinjol dalam penagihan yaitu dengan berbagai macam, antara lain melalui telepon, SMS, WA dan sampai datang kerumah.
Oleh karena itu kami memberikan informasi tentang DC pinjol yang harus kalian ketahui dibawah ini.
DC Pinjol sebagai pihak ketiga
Perusahaan pembiayaan atau fintech lending menurut peraturan OJK nomor 10/POJK.05/2022 tidak menyebutkan tenggat waktu penagihan penyelenggara. Hanya mengatakan bahwa batas waktu maksimal fintech lending saat melakukannya maksimal 90 hari dan selebihnya hangus.
Selepas 90 hari pinjol tidak boleh melakukan pengambilan dana terhadap debitur wanprestasu secara langsung. Menurut OJK, pinjol bisa menagih utang kepada nasabah lewat pihak ketiga yaitu debt collector dengan cara datang ke rumah atau kontak telephone atau SMS
Itulah mengapa kemudian DC lapangan pinjol dicari oleh fintech lending tujuannya masalah galbay cepat terselesaikan dengan cepat. Sekarang ini debitur sering banyak tidak mau membayar utang sudah melewati jatuh tempo.
Peran pihak ketiga membantu menyelesaikan masalah ini kemudian tidak heran, apabila DC lapangan pinjol tetap dibutuh. Mereka akan datang ke rumah nasabah yang wanprestasi kredit macet sesudah tenggat waktu ditentukan.
Kirim surat peringatan lebih dahulu
Sebelum datang ke rumah nasabah mereka akan membawa dan mengirimkan surat peringatan berisi jumlah utang, nama debitur hingga ancaman terhadap debitur segera bayar.
Surat peringatan ditujukan kepada debitur telah wanprestasi terkait kredit macet. Hal tersebut sesuai peraturan OJK nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Tehnologi Informasi.
BACA JUGA: 24 Pinjaman Online Bunga Rendah, Terdaftar Resmi di OJK
Pada pasal 1 ayat 102 peraturan OJK nomor 10/POJK.05/2022 mengatakan bahwa penyelenggara pinjol. Diwajibkan melaksanakan penagihan ke debitur paling sedikit memberikan surat peringatan sesuai waktu dalam perjanjian disepakati kedua belah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: