PENTING! 5 Bahaya Pinjaman Online, Begini Solusinya

PENTING! 5 Bahaya Pinjaman Online, Begini Solusinya

Bahaya Pinjaman Online-radartegal.disway.id-

RADAR TEGAL - Bahaya pinjaman online. Pinjol menjadi salah satu solusi finansial yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Kemudahan pengajuan dan pencairan dana yang cepat menjadi daya tarik utama pinjol. 

Namun, di balik kemudahannya, terdapat sejumlah bahaya yang perlu diwaspadai.

Berikut Radar Tegal merangkum bahaya pinjaman online, simak artikel berikut ini.

1. Bunga dan biaya yang tinggi

Salah satu bahaya pinjaman online adalah bunga dan biaya yang tinggi. Bunga pinjaman online bisa mencapai 300% per tahun, bahkan lebih. Belum lagi biaya-biaya lain yang dikenakan, seperti biaya administrasi, biaya perpanjangan, dan biaya denda keterlambatan.

2. Penagihan yang agresif

Debt collector atau penagih pinjaman online terkadang menggunakan cara-cara yang agresif untuk menagih hutang. Mereka bisa menghubungi peminjam melalui telepon, SMS, atau WhatsApp, bahkan sampai mendatangi rumah atau tempat kerja peminjam.

BACA JUGA:Cara Menghadapi Ancaman DC Pinjol Lapangan saat Galbay,Panduan Perlindungan Data Nasabah yang Rawan Tersebar

BACA JUGA:Apakah Kredit Pintar Punya DC Lapangan ke Rumah dan Sudah Berizin OJK? Simak Informasi Berikut

3. Data pribadi yang bocor

Untuk mengajukan pinjaman online, peminjam biasanya diminta untuk memberikan sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat, dan informasi perbankan. Data-data ini bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

4. Terjerat pinjaman online ilegal

Saat ini, banyak pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia. Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak memiliki izin untuk beroperasi. Pinjaman online ilegal biasanya menerapkan bunga dan biaya yang jauh lebih tinggi daripada pinjaman online legal.

5. Merusak hubungan sosial

Sumber: