Protes Keberadaan Tower BTS di Lingkungannya, Warga Surati Diskominfo Kota Tegal, Isinya Begini

Protes Keberadaan Tower BTS di Lingkungannya, Warga Surati Diskominfo Kota Tegal, Isinya Begini

Sebelum mengantarkan surat permohonan audiensi, warga bentangkan poster bernada protes keberadaan tower BTS--

RADAR TEGAL - Warga di lingkungan Jalan Metro Gang Sinta RT01 RW01 Kelurahan Debong Lor Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal kembali memprotes keberadaan tower BTS di lingkungan mereka. Kali ini, aksi protes mereka wujudkan dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, Selasa 26 September 2023.

Mereka yang memprotes keberadaan tower BTS itu diterima langsung Kepala Diskominfo Markus Wahyu P. Setelah menyampaikan maksudnya, mereka kemudian membubarkan diri.

Koordinator warga Mersi Raharjo mengatakan kedatangan pihaknya ke kantor Diskominfo itu, untuk mengantarkan surat permohonan audiensi. Itu, terkait dengan keberatan warga akan adanya tower di lingkungan mereka.

"Maksud kedatangan kita ini untuk mengantarkan surat permohonan audiensi terkait keberatan adanya tower BTS,"katanya.

Menurut Mersi, menara telekomunikasi itu sudah ada sejak 2012 dengan masa kontrak 10 tahun. Sehingga, seharusnya habis pada Juli 2023 lalu.

"Namun, belakangan kami mengetahui jika kontrak tower BTS itu sudah diperpanjang tanpa persetujuan warga. Padahal, selama ini kami yang merasakan dampak keberadaan tower itu,"ujarnya.

Selain masalah kesehatan, kata Mersi, yang paling dirasakan warga adalah suara genset yang sangat mengganggu, utamanya saat mati lampu. Serta keluhan lain akibat keberadaan tower tersebut.

"Karenanya, kami berharap agar ada waktu untuk audensi dengan pimpinan Diskominfo,"tandasnya.

Menanggapi aspirasi warga itu, Kepala Diskominfo Kota Tegal, Markus Wahyu P menegaskan melihat isi dalam surat, tower BTS itu prosesnya pada 2012 silam. Saat itu, kewenangan berada di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).

"Kemudian, sekitar 2017 atau 2018, Dishub dan Diskominfo terpisah menjadi OPD sendiri-sendiri,"tandasnya.

Selanjutnya, ujar Markus, sekitar 2021 lalu kewenangan terkait bangunan fisik tower BTS menjadi kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Sehingga, terkait persoalan itu, pihaknya tidak berwenang untuk mengambil kebijakan apapun.

"Saat ini untuk keberadaan tower BTS menjadi kewenangan DPUPR. Jadi kami tidak berwenang lagi,"pungkasnya. 

Setelah mendengar penjelasan dari Kepala Diskominfo, warga kemudian kembali ke rumah masing-masing. Nantinya, mereka berencana akan berkirim surat yang sama kepada DPUPR.

Mereka berharap, keberadaan tower BTS di lingkungan mereka bisa segera dipindahkan. Sebab, mereka khawatir akan dampak yang ditimbulkan, terutama terkait kesehatan warga akibat radiasi yang timbul.

Sumber: