KUR BRI Tanpa Jaminan Bunga Rendah Modal KTP Langsung Cair, Begini Caranya

KUR BRI Tanpa Jaminan Bunga Rendah Modal KTP Langsung Cair, Begini Caranya

KUR BRI 2023-bri.co.id/kur-

RADAR TEGAL - Syarat untuk mendapatkan pinjaman tanpa jaminan dari BRI perlu kita ketahui jika kalian berencana untuk mengembangkan usaha melalui KUR atau Kredit Usaha Rakyat dari BRI. 

KUR adalah jenis pinjaman yang ditujukan untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan dana tambahan untuk modal kerja atau investasi.

Salah satu keuntungan utama dari KUR adalah kalian tidak perlu menyediakan jaminan atau agunan, sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah dan cepat. 

Namun, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebagai calon peminjam.

Berikut radartegal.disway.id merangkum cara pengajuan KUR BRI 2023 tanpa jaminan terbaru, simak ulasan berikut ini.

BACA JUGA:Pinjol Limit Tinggi sampai 250 Juta Bunga Rendah dengan Tenor Lama, Cek Cara Cair Cepatnya ke Dompet di SINI!

BACA JUGA:Saldo DANA Rp400 Ribu Gratis September 2023 Tanpa Unduh Aplikasi, Cuan Langsung Cair!

KUR BRI 2023

KUR adalah bentuk pinjaman yang disediakan khusus untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan batas pinjaman maksimal sebesar Rp500 juta.

Menurut informasi yang tersedia di situs bri.co.id, Bank BRI menawarkan tiga jenis KUR yang berbeda, yakni KUR Mikro Bank BRI, KUR Kecil Bank BRI, dan KUR TKI Bank BRI.

Salah satu keunggulan dari KUR adalah suku bunga yang rendah, hanya sekitar 6% per tahun. Selain itu, KUR juga menawarkan jangka waktu pinjaman yang sangat fleksibel. 

Untuk Kredit Modal Kerja (KMK), jangka waktu pinjaman adalah selama 3 tahun. Sementara itu, untuk Kredit Investasi (KI), jangka waktu pinjaman adalah selama 5 tahun.

Syarat Pinjaman Bank BRI Tanpa Jaminan

Agar dapat mengajukan pinjaman KUR dari Bank BRI, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai calon peminjam. Berikut ini adalah persyaratan pinjaman tanpa jaminan dari Bank BRI untuk usaha pada tahun 2023 yang perlu Anda siapkan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: