Tidak Ada Razia Stasioner dalam Operasi Zebra Candi 2023, Ini Pelanggaran yang Disasar

Tidak Ada Razia Stasioner dalam Operasi Zebra Candi 2023, Ini Pelanggaran yang Disasar

Wakapolres Tegal Kota memasangkan pita pada petugas yang terlibat dalam Operasi Zebra Candi 2023--

RADAR TEGAL - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah kembali menggelar operasi Zebra Candi 2023 selama 14 hari kedepan mulai Senin 4 September 2023. Dalam gelaran kali ini, petugas memfomuskan pada penindakan secara elektronik dan tidak ada razia stasioner.

Wakapolres Tegal Kota Kompol Wibowo Saputra usai memimpin apel gelar pasukan mengatakan operasi zebra candi 2023 akan berlangsung pada 4-17 September 2023. Dengan sasaran pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus penggunaan knalpot brong dan lainnya.

"Kegiatan ini kami gelar selama 14 hari kedepan dengan sasaran sejumlah pelanggaran lalu lintas. Adapun tujuannya yakni menciptakan kamseltibcar lantas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas,"katanya.

Menurut Wakapolres, selama gelaran operasi, pihaknya melakukan penindakan dengan tilang elektronik atau ETLE. Baik secara statis mobile dan tidak ada razia stasioner.

"Kita fokus di ETLE, baik statis maupun mobile, tidak ada razia stasioner,"jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Jateng dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolres mengatakan Kepolisian secara serentak mengelar Operasi Zebra tahun 2023 selama 14 hari. Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) menjelang penggelaran Operasi Mantap Brata 2023-2024.

"Operasi Zebra Candi 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga harapannya, dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,"katanya.

Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim menambahkan, ada sejumlah pelanggaran yang akan ditindak dalam kegiatan kali ini. Antara lain, menggunakan HP saat mengemudi, pengendara di bawah umur dan tidak menggunakan helm.

"Kemudian, pengendara roda 4 yang tidak mengenakan sabuk keselamatan, dalam pengaruh alkohol, pelanggaran rambu dan markas, melawan arus, kendaraan tidak sesuai teknis dan laik jalan serta balap liar,"pungkasnya. ***

Sumber: