Awas! Sengaja Bakar Hutan Terancam Pidana 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Awas! Sengaja Bakar Hutan Terancam Pidana 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

HUMANIS - Bhabinkamtibmas Polsek Jatinegara memberi imbauan kepada penduduk yang berdomisili di dekat kawasan hutan di Kabupaten Tegal.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI-

RADAR TEGAL- Ini perhatian keras buat siapa saja yang kerap beraktivitas di hutan. Sengaja bakar hutan terancam pidana 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar menanti. 

Pidana bakar hutan tersebut diungkapkan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK, Senin 21 Agustus 2023.

"Kegiatan sambang ini perlu dimasifkan, dan sampaikan pada warga mengenai sanksi pidana karhutla. Di mana dengan sengaja bakar hutan dan lahan di ancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar sesuai Pasal 78 Ayat 3," ungkapnya.

Imbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak muncul titik api dan menekan tingkat bahaya kebakaran hutan lahan (Karhutla) utamanya di Kabupaten Tegal. Sanksi pidana bakar hutan ini, menurutnya memang perlu terus disampaikan ke masyarakat.

BACA JUGA:Ancam Kesehatan Warga, Kebakaran Sampah di Kabupaten Tegal Dikeluhkan

BACA JUGA:Kebakaran Kapal di Tegal Hanguskan 63 Unit, Ketua DPRD Minta Jadi Pembelajaran Semua Pihak

"Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang bakar hutan atau lahan," tandasnya.

Melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kegiatan sosialisasi karhutla kepada warga binaan serta masyarakat yang berada di sekitar hutan terus dilakukan. Petugas juga intensif mengingatkan sanksi pidana bakar hutan.

Terutama memasuki puncak musim kemarau, suhu panas dan kekeringan yang mulai dirasakan warga yang berdiam di wilayah  Hukum Polres Tegal. Menurutnya, saat musim kemarau rentan terjadi bencana kebakaran, baik kebakaran hutan maupun lahan (karhutla). 

Karhutla sendiri telah menjadi perhatian nasional dan perlu adanya penanganan serius dari semua pihak. Termasuk soal penegasan sanksi pidana bakar hutan.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Dekat dengan Tol Terjadi di Brebes

BACA JUGA:Kebakaran Kapal Nelayan di Tegal Padam, Polisi Kota Bilang Begini

Hal ini kemudian disikapi Polsek Jajaran Polres Tegal dengan mulai merapatkan barisan dan melakukan berbagai terobosan guna mencegahnya. Salah satunya dengan meningkatkan peran masyarakat dalam memerangi bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Sosialisasi dan imbauan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa ini bertujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan sekitar agar tidak membakar lahan dan hutan. Dan selalu mewaspadai adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang sengaja membakar lahan dan hutan," ujarnya.

Perwira asal Surabaya ini juga berharap ada peningkatan kegiatan sambang desa dan imbauan kamtibmas tentang karhutla guna mencegah menimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar. 

Sehingga masyarakat tidak perlu mendapat sanksi pidana bakar hutan karena memang tidak melakukannya. *** 

Sumber: