Masuk ke Blacklist BI Checking? Begini Cara Mudah untuk Memutihkannya

Masuk ke Blacklist BI Checking? Begini Cara Mudah untuk Memutihkannya

black list--

RADAR TEGAL - BI Checking merupakan salah satu kriteria untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah. Untuk anda yang terkena blacklist BI Checking, anda bisa memutihkannya dengan cara ini.

Untuk anda yang masuk ke daftar blacklist BI Checking, hal tersebut akan memperngaruhi pengajuan pinjaman anda selanjutnya.

Sehingga sulit untuk mendapatkan persetujuan saat kredit ke bank atau sulitnya menerima pinjaman. Penyebab utamanya karena nama tercantum di dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan.

Nah untuk kembali mudah mendapatkan pinjaman, pastinya anda perlu memutihkannya. Simak saja artikel ini untuk mengetahui cara menghapus blacklist BI Checking.

BACA JUGA:4 Pinjol Terbaik Bunga Rendah, Mulai 0,92% Plafon hingga 15 Juta

Lunasi Hutang

Adanya utang pinjaman yang belum terbayarkan membuat kamu memiliki rating kredit yang tidak baik sehingga masuk dalam daftar hitam kredit SLIK OJK. Untuk membersihkan nama agar dari daftar hitam tersebut, lakukanlah pelunasan utang yang ada.

Tetapi, pembersihan nama dengan pembayaran utang ini membutuhkan waktu lama tergantung pada kinerja bank atau lembaga keuangan. Maka, setelah kamu melakukan pelunasan utang, kamu juga perlu melakukan langkah ini.

Laporkan kepada Lembaga Keuangan

Setelah melunaskan utang, langkah selanjutnya adalah melaporkan pelunasan utang yang sudah kamu lakukan. Pelaporan ini kamu lakukan kepada lembaga peminjaman yang kamu gunakan.

Selain kepada lembaga peminjam, pelaporan juga bisa kamu lakukan langsung ke OJK dengan menyertakan bukti pelunasan utang agar nama kamu bisa segera bersih dari daftar hitam tersebut.

BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru! Berikut Rekomendasi 5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah OJK

Itulah cara mudah untuk memutihkan nama anda dari daftar blacklist BI Checking. Semoga artikel ini bermanfaat.***

Sumber: