2 Hari Berturut-turut, Perantara dan Pembeli Sabu Tertangkap di Kabupaten Tegal

2 Hari Berturut-turut, Perantara dan Pembeli Sabu Tertangkap di Kabupaten Tegal

Ilustrasi tersangka narkoba--

RADAR TEGAL - Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tegal kembali terungkap. Dalam 2 hari berturut-turut, 2 perantara dan pembeli sabu tertangkap.

Awal bulan Agustus ini, Sat Resnarkoba Polres Tegal berhasil menangkap perantara dan pembeli sabu dari dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama, polisi menangkapnya di pinggir Jalan Desa Karanganyar Kecamatan Dukuhturi.

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis 3 Agustus 2023. Dari lokasi tersebut, polisi meringkus  YF, 52 tahun.

Dia merupakan karyawan swasta yang bertempat tinggal di Jalan Jelambar Ilir Kelurahan Jembalar Baru Grogol Petamburan Jakarta Barat. 

Hal tersebut diungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Waluyo SH MH didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda  Ahmad Jhony SH,  dan Kasi Humas Ipda Untung Heru S. S.Ip dalam konferensi pers, Senin 7 Agustus 2023.

BACA JUGA:3 Warga Kota Tegal Diamankan Polisi Pemalang, Jambret Pengunjung Ruwat Bumi Belik

Saat pengeledahan terhadap tersangka, barang bukti ditemukan di saku depan sebelah kiri celana panjang jeans yang dia gunakan. Barang bukti tersebut berupa 2 paket sabu. Pelaku membungkusnya dengan plastik klip putih bening dan disimpan di dalam kertas rokok warna gold.

"Di sini tersangka berperan sebagai perantara dan apabila ada pesanan, tersangka mengambil di Jakarta dan dibawa menggunakan transportasi umum," terangnya dikutip dari Jateng.disway.id.

Perburuan terhadap pengedar sabu kembali membuahkan hasil.  Selang dua hari berikutnya,  Sat Resnarkoba kembali meringkus pembeli sabu di pinggir Jalan Desa Dampyak Kecamatan Kramat.

Tepat di hari Sabtu 5 Agustus sekitar pukul 01.05 WIB dini hari, personel meringkus MA, 24 tahun. Dia mengontrak di  Jalan Cik Ditiro Kelurahan Kalinyamat Waten Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. 

"Saat digeledah, personel menemukan  1 paket sabu seberat 0,20 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening dan diselotip warna biru, " ungkapnya.

BACA JUGA:Bukan Lagi Angka 8, Polres Tegal Berlakukan 4 Item Baru Uji Praktik Pembuatan SIM C

Petugas mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini keduanya dijerat dengan pasal berbeda. 

Untuk tersangka pertama dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kedua dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. ***

Sumber: jateng.disway.id