Sidak di OW Guci, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Soroti E-Ticketing

Sidak di OW Guci, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Soroti E-Ticketing

SIDAK - Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal saat melakukan sidak di Objek Wisata Guci, Bumijawa, Kabupaten Tegal, Rabu 2 Agustus 2023.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

RADAR TEGAL - Inspeksi mendadak (sidak) di Obyek Wisata (OW) Guci, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal soroti e-ticketing. Sidak yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Moch Jafar itu menyoroti tiket retribusi elektronik, Rabu 2 Agustus 2023.

Dari sidak tersebut terkuak jika sistem e-ticketing atau pembayaran tiket nontunai yang digaungkan sejak 2021 lalu, sekarang sudah diabaikan. Jafar sangat menyayangkan, program E-Ticketing di OW Guci tidak berjalan sukses.

Pasalnya, pengunjung saat ini masih menggunakan konvensional atau membayar dengan uang tunai. Padahal, konversi layanan pembayaran tunai ke nontunai ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dengan mencegah terjadinya praktik tidak terpuji.

"Dinas terkait harus segera menyikapi ini. Jangan sampai ada kebocoran PAD," tandasnya. 

BACA JUGA:Jadi Daya Tarik Wisata, Ruwat Bumi Guci Harus Dipromosikan ke Manca Negara

Diketahui, saat ini alat E-Ticketing dengan sistem Mobile Point of Sale (Mpos) itu sudah tidak berfungsi lagi. Semula, Mpos yang merupakan perangkat mirip Electronic Data Capture (EDC) itu berjumlah 14 alat.

"Tapi sekarang hanya sisa 4 alat EDC saja. Sedangkan yang 10 alat, rusak semua," kata Jafar kecewa, Kamis 3 Agustus 2023.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, pembayaran retribusi tiket masuk nontunai di OW Guci itu, bekerjasama dengan Bank BPD Jateng. Mestinya, jika alat Mpos itu rusak, segera diganti. Sehingga pembayaran nontunai tetap berjalan.

Menurutnya, uang yang ditransaksikan melalui skema transfer bank ini akan memudahkan proses pengawasannya. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang berani korupsi karena bisa terlacak. 

"Sebenarnya alat ini tujuannya untuk mencegah kebocoran PAD. Tapi kenapa diabaikan," ucapnya kecewa. ***

Sumber: