Bantuan Siswa Miskin Dikorupsi, Kejari Tahan 2 Tersangka

Bantuan Siswa Miskin Dikorupsi, Kejari Tahan 2 Tersangka

Ilustrasi Borgol--

RADAR TEGAL - Benar-benar tega! Bantuan Siswa Miskin dikorupsi di Pandeglang, Banten. Bantuan yang biasa disebut BSM ini diduga dikorupsi di SMAN 3 Pandeglang

Secara resmi, Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan 2 tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Engkos Kosasih dan Komite Sekolah Aip.

Meski sudah ditahan Kejari, Kuasa Hukum Tersangka Hadian Surahmat membantah kliennya melakukan korupsi BSM.

“Jadi ia merupakan korban kebijakan. Jadi sebetulnya dana BSM itu merupakan aspirasi bawaan oknum Anggota Dewan pada saat itu (tahun 2013 dan 2014),” katanya.

Oknum Anggota Dewan itu kata Hadian, saat membawa dana aspirasi meminta feedback sebesar 35 persen. Pada saat itu kliennya enggan mencairkan dana BSM karena harus menyerahkan feedback.

“Tahun 2013, ada uang BSM masuk kemudian disalurkan dan tahun 2014 ada lagi masuk dan Pak Engkos bilang kepada Aip jangan dicairkan itu melanggar hukum karena harus ada feedback,” katanya.

BACA JUGA:Keren! Pandansari Jadi Wakil Brebes untuk Percontohan Desa Anti Korupsi se Jateng

Tanpa sepengetahuan kliennya, Hadian menjelaskan kalau uang tersebut ternyata sudah dicairkan. Kalau pencairan pertama itu dilakukan di kantor pos sedangkan yang kedua itu di BNI.

“Yang di BNI Pak Engkos tahunya uang itu sudah cair dari hasil rapat para dewan guru. Dan pas dicek uang itu sudah dicairkan tanpa sepengetahuan dan semua itu dipalsukan. Pak Engkos harusnya waktu itu lapor ke polisi, ini tidak sehingga Pak Engkos sebagai pertanggungjawaban kepala sekolah akan mengganti dengan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya.

Kedua tersangka ditahan atas kasus dugaan korupsi dana BSM untuk siswa SMAN 3 Pandegang pada tahun 2013 dan tahun 2014 sebesar Rp234 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang Yan Perdana mengatakan, pada hari Senin, 24 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Pandeglang telah menerima tahap II, tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin di SMA Negeri 3 Pandeglang dari penyidik Polres Pandeglang.

“Dengan tersangka Engkos dan tersangka Aip. Hari ini sudah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dan kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya, Senin 24 Juli 2023. 

Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pandeglang. Setelah itu Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan. Kemudian segera akan dilimpahkan ke persidangan Tipikor di Serang.

“Kalau untuk kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara itu sejumlah Rp234 juta dana BSM,” jelasnya dikutip dari Disway.id.

Sumber: disway.id