Nekat Curi Murai Batu Juara Latber, Pria Ini Terancam Penjara 9 Tahun
MURAI BATU- Polisi olah TKP pencurian burung murai batu di Desa Bojong Wetan Kecamatan Bojong.-RADAR PEKALONGAN-
RADAR TEGAL - Jangan anggap remeh kasus pencurian burung murai. Karena jika nekat melakukannya maka ancaman 9 tahun penjara bakal terbayang di depan mata.
Seperti yang dialami Muhammad Afifudin alias Koplek, 32 tahun, warga Desa Rengas, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan yang baru saja ditangkap polisi. Dia tertangkap karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian burung mahal.
Burung mahal ini adalah jenis burung murai batu juara latber milik Heriyanto, 46 tahun. Dia merupakan warga Desa Bojongwetan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui PS Kasi Humas Ipda Suwarti, Jumat 21 Juli 2023, mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok pagar rumah untuk bisa masuk ke dalam teras rumah dan mengambil barang milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Karyawan korban bernama Ari, 23 tahun, menjadi yang pertama kali mengetahui peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh pada Selasa, 18 Juli 2023, sekitar pukul 06.30 WIB ketika hendak memberi makan burung peliharaan.
“Karyawan korban ini setiap harinya memberi makan burung peliharaan milik korban. Pagi itu, ketika ia masuk ke teras rumah sudah tidak melihat burung murai milik korban di dalam sangkarnya,” ujarnya.
Mengetahui hal itu, Ari segera memberitahukan kejadian tersebut kepada korban, bahwa burung majikannya telah hilang. Selanjutnya, korban bersama dengan istrinya langsung mengecek di teras rumah dan melakukan pencarian di sekitar rumahnya, akan tetapi burung tersebut memang telah hilang.
“Burung milik korban yang hilang tersebut berjenis murai batu beserta sangkar dan kerodongnya,” terang Ipda Suwarti dikutip dari Radar Pekalongan.
Dengan hilangnya burung tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4 juta. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Bojong.
BACA JUGA:Pencurian Mesin ATM BRI Gumayun, Polres Tegal Telah Kantongi Identitas Empat Orang Pelaku
Unit Reskrim Polsek Bojong yang menerima laporan tersebut kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari informasi Tim Resmob Polres Pekalongan, Polsek Kedungwuni juga menangkap pelaku curat.
Berbekal dari keterangan pelaku curat yang sudah ditangkap oleh Polsek Kedungwuni, Unit Reskrim Polsek Bojong kemudian melakukan interogasi dan pengembangan. Benar saja, pelaku yang ditangkap oleh Polsek Kedungwuni juga melakukan aksi pencurian di wilayah Bojong.
“Jadi pelaku MA alias Koplek,32 tahun, warga Desa Rengas Kecamatan Kedungwuni sudah ditangkap oleh Polsek Kedungwuni. Dari pengakuannya juga melakukan pencurian burung di Desa Bojong Wetan Kecamatan Bojong bersama rekannya pada Selasa, 18 Juli 2023, sekitar pukul 03.00 WIB,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar pekalongan