Pemasang Rotator atau Storobo Juga Bakal Ditindak, Kapolres Brebes Bilang Begini

Pemasang Rotator atau Storobo Juga Bakal Ditindak, Kapolres Brebes Bilang Begini

CEK KENDARAAN- Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq saat mengecek kendaraan anggota yang digunakan selama Operasi Patuh Candi 2023.-Istimewa-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Operasi Patuh Candi 2023 mulai digelar hari ini, Senin, 10 Juli 2023. Selain beberapa pelanggaran lalu lintas, pemasangan rotator dan storobo juga bakal mendapat tindakan.

Hal ini sesuai keterangan dari Satlantas Polres Brebes yang mulai menggelar Operasi Patuh Candi 2023. Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari sampai dengan 23 Juli 2023 mendatang.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq dalam sambutannya menyampaikan bahwa, tujuan kegiatan Operasi Patuh tersebut adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas. Selain itu, untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

“Kegiatan operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh Kepolisian di Indonesia. Kegiatan dilaksanakan selama 14 hari mulai 10 sampai dengan 23 Juli 2023 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar lantas dengan tujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, kegiatan yang mengedepankan fungsi lalu lintas tersebut akan dilaksanakan secara edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum (gakkum) lantas dengan tilang.

“Kepada seluruh anggota, saya tekankan untuk melaksanakan operasi sesuai SOP yang telah ditentukan dan laksanakan gakkum secara humanis, tegas dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” tandasnya.

BACA JUGA:Penggunaan Knalpot Brong Akan Ditindak, Kapolres Tegal Kota Singgung soal Pemilu 2024

Ada beberapa daftar pelanggaran dalam operasi patuh yang bertemakan ‘Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa’.

Kasatlantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto mengatakan, ada beberapa daftar pelanggaran dalam Operasi Patuh Candi 2023 ini. Di antaranya, pengemudi yang tidak menggunakan helm, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).

Kemudian, pengemudi yang melebihi kecepatan, pengemudi dalam pengaruh alkohol. Selanjutnya, pengemudi di bawah umur, pengemudi yang menggunakan HP. 

Lalu, pengemudi yang melawan arus, melanggar rambu atau marka berat muatan dan peraturan berlalulintas yang berpotensi kecelakaan.

“Selain pelanggaran di atas, kami juga bakal menindak kendaraan yang memasang rotator atau storobo,” tegasnya.

BACA JUGA:Larangan Knalpot Brong dan Balap Liar Ditekankan Satlantas Polres Brebes ke Siswa SMP

“Kemudian, kami juga akan menindak kendaraan yang tidak standar keselamatan. Selanjutnya, kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat, kendaraan tidak menggunakan knalpot standar dan kendaraan muatan yang tidak sesuai peruntukannya akan kami tindak,” lanjutnya.

Sumber: