Temuan Audit BPK RI Masuk dalam 5 Catatan Hasil Pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Tegal

Temuan Audit BPK RI Masuk dalam 5 Catatan Hasil Pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Tegal

PARIPURNA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani memimpin Rapat Paripurna, beberapa waktu lalu.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sedikitnya ada 5 catatan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal yang dibeberkan pada Rapat Paripurna, beberapa waktu lalu.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani dari Fraksi Gerindra ini menyebutkan, catatan pertama yakni soal rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait temuan audit BPK RI

Pemerintah Kabupaten Tegal hendaknya segera menyusun rencana aksi tindak lanjut rekomendasi tersebut. Jadikan perhatian yang serius agar ke depan temuan itu tidak muncul kembali.

Catatan kedua, lanjut Rudi, soal Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022, serta hasil pembahasan laporan Komisi I, lI, IlI, dan IV DPRD Kabupaten Tegal bersama TAPD.

Diketahui bahwa realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2022 sebesar Rp2.743.700.525.563 atau terrealisasi sebesar 101,59 persen dari target Rp2.700.741.065.000 yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2022.

BACA JUGA:Badan Anggaran DKI Jakarta Belajar Penganggaran ke Pemkab Tegal

Kemudian untuk Belanja Daerah, yang terealisasi hanya Rp2.722.064 917.511 atau 91,95 persen. Yang tidak terserap sebesar Rp238.201.653.489.

"Sehingga terjadi pergeseran defisit anggaran daerah," ucapnya.

Rudi melanjutkan, APBD tahun 2021 setelah perubahan semula diproyeksi defisit (Rp259.525.506.000). Namun, pada realisasinya justru surplus sebesar Rp21.635.608.052 setelah ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp259.568.508.778. Maka Silpa tahun berjalan pada 2022 dilaporkan sebesar Rp281.204.116.830.

Rudi menyebut, tahun 2022 telah menurun dibandingkan dengan tahun 2021. Namun nilai tersebut masih sangat besar, yang mana masih banyak anggaran kegiatan yang tidak dibelanjakan atau direalisasikan.

"Hal inilah yang hendaknya menjadi perhatian Pemkab Tegal," cetusnya.

Untuk itu disarankan agar pemerintah daerah segera memikirkan kemungkinannya untuk optimalisasi penggunaan Silpa belanja daerah. Menurutnya, Silpa dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi.

Dia menyatakan, dalam ayat selanjutnya disebutkan, bahwa Silpa daerah tinggi dan kinerja layanan rendah.

"Sehingga pemerintah daerah dapat mengarahkan penggunaan Silpa supaya untuk belanja infrastruktur pelayanan publik daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah," terangnya.

Sumber: