Pemkab Pemalang Mulai Proses Bupati Definitif Pengganti Mukti Agung Wibowo

Pemkab Pemalang Mulai Proses Bupati Definitif Pengganti Mukti Agung Wibowo

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang Tarsidik menjelaskan terkait proses menuju Bupati definitif.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai proses pengisian jabatan bupati definitif dengan segera melaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah

Penyampaian pelaporan tersebut, karena Bupati Pemalang Non Aktif Mukti Agung Wibowo telah dijatuhi hukuman oleh putusan pengadilan atas kasus tindak pidana korupsi jual beli jabatan.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang Tarsidik mengatakan untuk pengisian jabatan Bupati Pemalang definitif saat ini sedang dalam proses untuk melaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah. 

Laporan terkait hal itu, nantinya akan ditandatangani oleh Plt Bupati Pemalang setelah pulang dari ibadah haji di Mekah.

BACA JUGA:6.230 Warga Pemalang Mengalami Gangguan Jiwa, Begini Penjelasan Dinkes

"Adapun masa berlakunya, sejak adanya putusan pengadilan, meskipun pelaporan itu menyusul," katanya kepada Radar Tegal, usai mengikuti acara pelantikan Pj Sekda di Command Room Diskominfo. 

Menurutnya jika dilihat surat keputusannya (SK) itu sangat panjang tahapannya. Diawali dengan melaporkan kepada Gubernur, kemudian Gubernur yang mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri.

Karena Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo itu sudah inkrah telah diputuskan oleh pengadilan, maka selanjutnya untuk diserahkan ke pemerintah pusat, melalui gubernur yang nantinya akan mengusulkan pemberhentiannya dan melantik Bupati definitif.

"Jadi sekali lagi yang mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Pemalang itu bukan pemerintah daerah, tapi Gubernur yang nantinya mengusulkannya," ujarnya.

BACA JUGA:Benahi Tingkat Kedisiplinan Aparatur Pemkab Pemalang, Plh Bupati Langsung Turun Tangan

Dijelaskan, jangka waktu lamanya proses untuk melantik Bupati Pemalang definitif, sebenarnya tidak bisa diukur. Namun berdasarkan pengalaman itu, untuk rata-rata waktunya adalah 10 hari untuk melaporkan kepada Gubernur.

Jika mendasari pengalaman saat pengajuan untuk pemberhentian sementara Jabatan Bupati Pemalang itu kurang lebih dua bulan, maka merujuk dari situ. Karena dari Menteri Dalam Negeri untuk keputusannya bisa disampaikan sampai 1 bulan. 

Seperti kemarin saat kami melaporkan untuk pemberhentian sementara Bupati Pemalang itu waktunya hampir satu bulan. Maka mengacu pada proses itu, mungkin tidak jauh beda waktunya. *

Sumber: