Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Ternyata Tidak Semua Menyambut Gembira
--
RADARTEGAL.DISWAY.ID - Keputusan pemerintah memperpanjang libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H ternyata tidak membuat semua gembira. Para pengusaha justru menyambut dingin keputusan tersebut.
Pasalnya, keputusan cuti bersama selama 3 hari dari tanggal 28 Juni sampai 30 Juni 2023 dianggap terlalu mendadak. Apalagi keputusan libur cuti bersama ini dibuat tanpa melibatkan kalangan industri.
Padahal, tambahan libur Idul Adha 2023 ini malah akan membuat pengusaha kerepotan. Pasalnya, aktivitas pelayanan publik akan berhenti sementara karena Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan libur.
Sejumlah pekerja swasta juga banyak yang melaksanakan cuti bersama.
"Kalau saya tidak setuju. Harusnya tidak begitu caranya dan harus dihitung betul. Harus dengarkan suara masyarakat," kata Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani dikutip Rabu, 21 Juni 2023.
Meski ketentuan ini berlaku untuk PNS, Hariyadi menambahkan kalangan pekerja swasta juga akan terkena imbasnya. Salah satunya adalah jatah cuti tahunan yang terpaksa dipotong jika memutuskan mengambil libur bersama. Hal yang sama tidak berlaku pada PNS.
"Ini misalnya perbankan, dia kan juga akan berhenti (operasional), jadi tidak ada aktivitas kliring," kata dia.
BACA JUGA:Resmi Jadi 3 Hari, Libur Idul Adha Tahun Ini Mulai 28 Juni Sampai 30 Juni
"Kalau dia enggak mau cuti kan kasian dipotong cutinya. Itu harus dipikirkan. Apalagi ini (diumumkannya) mendadak," lanjut dia.
Mantan ketua Apindo ini turut menambahkan jika pemerintah sebelumnya sudah memberikan jatah libur cukup panjang saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Cuti bersama libur Idul Adha 1444 H sendiri dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pemerintah menetapkan libur Idul Adha 2023 bertambah menjadi tiga hari, yakni tanggal 28 hingga 30 Juni 2023. Hari libur Idul Adha itu Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dikutip dari SKB tersebut, Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
BACA JUGA:Libur Idul Adha 2023 Bakal Berlangsung 2 Hari? Pemerintah Beri Lampu Hijau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: