MANTAP! Kecamatan Salem Duduki Peringkat Pertama Capaian PBB-P2 Brebes 2023

MANTAP! Kecamatan Salem Duduki Peringkat Pertama Capaian PBB-P2 Brebes 2023

Tim PBB-P2 Bapenda Brebes menyetempel Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan sebagai dasar penarikan tiap tahun.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kecamatan Salem masih tercatat menempati peringkat pertama realisasi capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan ( PBB-P2 ) tahun 2023

Sedangkan Kecamatan Larangan menempati peringkat paling buncit realisasi pajak yang sama, per Selasa 13 Juni 2023. 

Data tersebut merupakan hasil akumulasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes. Lebih jelasnya, Kecamatan Salem sebesar 60,29 persen dan Larangan baru 10,37 persen.

Kepala Bapenda Brebes melalui Kabid PBB-P2 dan BPHTB Wika Agustiyono menyampaikan, di wilayahnya ada 292 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan.

BACA JUGA:Tunggakan PBB Brebes Masih Tinggi, Anggota DPRD Sebut Ada yang Digunakan Petugas

Dari 17 kecamatan tersebut, hanya Salem, yang realisasi capaian PBB-P2- nya sudah melebihi 50 persen. Sedangkan, 16 kecamatan lainnya masih kurang dari 49 persen.

"Rinciannya, Kecamatan Salem 60,29 persen, kedua Losari 48,37 persen. Ketiga, Tonjong 43,07 persen, Bumiayu 37,09 persen, Kersana 35,24 persen," ungkapnya, Selasa 13 Juni 2023.

Untuk peringkat keenam, lanjut Wika, ditempati Kecamatan Banjarharjo 31,07 persen. Kemudian, Sirampog 30,22 persen, Bantarkawung 30,13 persen, Brebes 26,52 persen, Tanjung 22,62 persen. 

Peringkat 11, Kecamatan Wanasari 22,45 persen, Bulakamba 19,59 persen, Ketanggungan 17,54 persen, Paguyangan 16,05 persen, Songgom 14,69 persen, Jatibarang 13,55 persen, dan Larangan 10,37 persen.

BACA JUGA:Masih Ada yang 0 Persen, Capaian PBB-P2 59 Desa di Brebes Rendah

"Akumulasi peringkat capaian realisasi PBB-P2 tersebut, belum termasuk tunggakan piutang PBB-P2. Sehingga, upaya penagihan secara massif terus dilakukan," terangnya.

Wika Agustiyono menambahkan, selain mengoptimalkan penagihan secara langsung melalui koordinator pajak di semua pemerintah desa. 

Pihaknya mengaku menggandeng Kejaksaan Negeri Brebes dalam menagih tunggakan PBB-P2. Sebab, dengan nilai mencapai Rp4,726 miliar merupakan tunggakan sejak 2014 hingga 2022.

BACA JUGA:Tunggakan PBB Brebes Sampai Rp4,72 Miliar, DPRD Minta Pemkab Perhatikan Desa yang Lunas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: