PAW Plumbungan Semakin Panas, Tahapan Pembobotan Nilai Diulang
KONSULTASI - Komisi I DPRD Kabupaten Tegal saat melakukan konsultasi ke Kemendagri ihwal PAW Desa Plumbungan, Selasa, 16 Mei 2023.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-
SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Plumbungan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal semakin memanas. Hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), regulasi pelaksanaan PAW diserahkan kembali kepada dinas terkait di daerah setempat.
"Intinya, Kemendagri menyerahkan regulasinya kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dispermades," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro, Kamis, 18 Mei 2023.
Sugono menuturkan, pada Selasa, 16 Mei 2023 lalu, Komisi I melakukan konsultasi ke Kemendagri ihwal pelaksanaan PAW di Desa Plumbungan karena ada gejolak. Saat ke Kemendagri, pihaknya mengajak Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto, panitia PAW, dan perwakilan dari Pemerintah Desa Plumbungan.
Saat konsultasi, Kemendagri tidak memberikan keputusan. Hanya saja, arahan dari Kemendagri agar regulasi dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA:Penilaian Akhir SMP di Kabupaten Dinilai Kurang Serius, Dewan Pendidikan: Tidak Seserius UN
Karena itulah, dispermades disarankan untuk melakukan sosialisasi kepada warga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda agar tahapan PAW di Desa Plumbungan diulang kembali.
"Jadi nanti untuk pembobotan nilai bakal calon kades diulang kembali," ujar Sugono.
Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto saat dikonfirmasi hal itu membenarkan.
Menurutnya, hasil dari konsultasi di Kemendagri, bahwa semua aturan diserahkan kepada dispermades. Mengingat hal itu, dispermades sudah menyurati panitia PAW Desa Plumbungan agar tahapan diulang kembali. Utamanya pada pembobotan nilai.
"Kalau soal panitia diganti apa tidaknya, itu kewenangan BPD. Kami hanya mengarahkan agar pembobotan nilai diulang. Penjadwalan ulang tahapannya," tandasnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: