Resmi Dibuka! Simak Syarat PPDB SMP Negeri Kota Tegal Tahun Ajaran 2023/2024

Resmi Dibuka! Simak Syarat PPDB SMP Negeri Kota Tegal Tahun Ajaran 2023/2024

PPDB SMP Negeri Kota Tegal--

TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Resmi dibuka sejak Senin, 15 Mei 2023, informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Kota Tegal Tahun Ajaran 2023/2024 ditunggu para orang tua.

Terutama bagi mereka yang anak-anaknya hendak melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. PPDB SMP Negeri Kota Tegal tahun ini akan berlangsung cukup singkat. 

Tahap pertama mulai tanggal 15 Mei sampai 17 Mei 2023 pukul 12.00 WIB. Sementara tahap kedua mulai 19 Mei sampai 22 Mei WIB pukul 12.00 WIB.

Mengingat waktunya yang cukup singkat, informasi mengenai PPDB SMP Negeri Kota Tegal ini tidak boleh kamu lewatkan. 

Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Tegal tidak hanya dengan melalui jalur zonasi saja. Bagi calon peserta didik yang mungkin tidak mendapatkan kuota pada sekolah tertentu atau ingin masuk sekolah di luar zonasi, maka bisa mengikuti jalur yang lainnya. 

Ada 4 jalur pendaftaran yang bisa calon peserta didik ikuti yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas.

Berhubung ini adalah tahap seleksi PPDB SMP Negeri Kota Tegal jalur zonasi, maka calon peserta didik harus menyesuaikan tempat tinggal dengan lokasi sekolah tujuan. 

Di bawah ini merupakan persyaratan bagi calon peserta didik yang ingin mendaftarkan diri pada seleksi PPDB SMP Negeri Kota Tegal Tahun ajaran 2023/2024.

1. Maksimal berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023

2. Sudah lulus SD/Sederajat yang memiliki ijazah atau surat keterangan lulus

3. Mendaftarkan diri pada SMP Negeri yang mengadakan PPDB Sistem Real Time Online

4. Bertempat tinggal sama dengan lokasi sekolah minimal 1 tahun, dibuktikan dengan KK (Kartu Keluarga). Dan apabila ada perubahan, wajib sertakan dengan Surat Keterangan Historis pergantian Kartu Keluarga melalui Disdukcapil untu peserta didik jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas.

5. Bagi calon peserta didik melalui jalur prestasi harus menyertakan surat keterangan nilai rapor 5 semester terakhir, dan/atau surat keterangan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik lain. Mengingat bahwa rapor atau surat keterangan lainnya adalah penilaian utama dalam seleksi jalur prestasi ini.

6. Surat keterangan nilai rapor 5 semester terakhir, dan/atau surat keterangan prestasi akademik maupun non-akademik wajib diketahui pemerintah yang berbadan hukum

Sumber: