Kaji Perundang-undangan Tahun 2023, Ini yang Dilakukan DPRD dan Kejari Pemalang

Kaji Perundang-undangan Tahun 2023, Ini yang Dilakukan DPRD dan Kejari Pemalang

Narasumber dari Kejari Pemalang menyampaikan materi kajian perundang-undangan di ruang rapat DPRD.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Pemalang melakukan kajian peraturan perundang-undangan tahun 2023 bersama Kejaksaan Negeri (Kejari). 

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD, Senin 15 Mei 2023.

Hadir seluruh Pimpinan DPRD dan seluruh anggotanya, Pj Sekda  Mohamad Sidik dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana didampingi Wakil Ketua DPRD Ajeng Triyani dan Khodori membuka secara resmi untuk mengawali kegiatan tersebut. 

BACA JUGA:Januari-April 2.496 Pengendara Ditilang, Satlantas Polres Pemalang Maksimalkan Penindakan Manual dan ETLE

Setelah itu, memberikan kesempatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang beserta jajarannya untuk menyampaikan materi pembahasan Kajian Peraturan Perundang-undangan Tahun 2023. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Fani Widyastuti melalui Kasi Intel dalam paparannya menyampaikan tentang Mengawal Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

Menurutnya, perencanaan itu merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 

Sedangkan pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nyata.

BACA JUGA:Bawaslu Pemalang Tak Maksimal Awasi Pendaftaran Bacaleg : Akses Silon Dibatasi

"Baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan pekerjaan atau berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan Indeks Pembangunan Manusia atau IPM," katanya.

Sedangkan perencanaan pembangunan daerah, merupakan suatu proses penyusunan terhadap tahapan kegiatan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya.

Guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah atau daerah dalam jangka waktu tertentu.

Adapun sistem perencanaan pembangunan daerah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan.

Sumber: