Warga Dua Desa Protes Sistem Kelola Pancuran 13 Guci Tegal
Sejumlah wisatawan saat mandi di Pancuran 13 Guci, Kabupaten Tegal.-Yeri Noveli-
BUMIJAWA, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pancuran 13 di kawasan objek wisata Guci, Bumijawa, Kabupaten Tegal sejak beberapa tahun terakhir dikelola oleh PT Barokah. Sejumlah warga memprotes dan mempertanyakan ihwal legalitas sistem kelolanya.
Utamanya para warga Desa Guci dan Desa Rembul yang berada di kawasan Tempat Wisata Alam (TWA) Guci tersebut.
Sebab, selama beroperasi, pengelola Pancuran 13 TWA Guci tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Guci, Pemdes Rembul dan tidak melibatkan warga sekitar.
Hal tersebut diungkap oleh salah satu warga Desa Guci, Beni. Dia membeberkan bahwa masyarakat ingin tahu terkait perizinan yang dimiliki PT Barokah untuk mengelola wisata yang berada di lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tersebut.
BACA JUGA:Baru Tiba 1 Jam Usai Perjalanan Mudik, Warga Pakembaran Slawi Dibunuh Keponakan Sendiri
"Masyarakat itu mempertanyakan izin, sudah ada atau belum izinnya, karena ketika kami berkoordinasi dengan Pemdes Guci dan Rembul, dua desa itu tidak ada yang diberitahu," tutur Beni, Selasa 18 April 2023.
Dia mengaku sangat menyayangkan pihak pengelola Pancuran 13 TWA Guci yang tidak pernah mengajak komunikasi warga sekitar, baik warga Desa Guci maupun warga Desa Rembul.
Padahal meski saat ini dikelola pihak ketiga, awalnya pancuran 13 dikelola oleh warga, lalu dilanjut pemkab dan dikembalikan kepada BKSDA.
Seharusnya, lanjut dia, pengelolaan diberikan kepada masyarakat sekitar dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
BACA JUGA:Kalap Berkah Ramadan, Pelajar SMK Peristek Pangkah Bagi Sembako untuk Warga Tak Mampu
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hingga kini tidak ada corporate social responsibility (CSR) yang dikeluarkan oleh PT Barokah kepada masyarakat sekitar.
Padahal, itu merupakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri.
"Kami ingin tahu kejelasan dari PT Barokah itu sebagai apa? Apakah itu melalui kontrak atau memang melalui penunjukan langsung. Kalau melalui penunjukan, harusnya disitu ada hak masyarakat yang harus disampaikan (CSR)," cetusnya.
Senada dengan itu, Khafid, warga Desa Rembul Kecamatan Bojong juga mempertanyakan ihwal perizinan PT Barokah sebagai pengelola Pancuran 13 TWA Guci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: