1.517.676 Warga Brebes Masuk Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

1.517.676 Warga Brebes Masuk Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

Komisioner KPU Brebes menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilu Tahun 2024.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes, akhirnya menetapkan 1.517.676 pemilih sebagai Daftar Pemilih Sementara atau DPS untuk Pemilu tahun 2024. 

Hal itu terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS pada ruang pertemuan Hotel Dedy Jaya Brebes, Rabu 5 APril 2023 siang. Pleno dihadiri seluruh perwakilan partai politik, Bawaslu, dan semua instansi terkait.

Ketua KPU Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi mengatakan, penetapan DPS merupakan hasil pencocokan dan penelitian yang digelar Pantarlih selama satu bulan.

Dasarnya, mengacu jumlah data pemilih berkelanjutan (Pemilu sebelumnya) dengan DP4. Hasilnya, sebanyak 127.352 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.

BACA JUGA:6.289 Petugas Pantarlih Brebes Mulai Coklit 1.508.339 Pemilih, Ini Jadwal Lengkapnya

"Penetapan DPS Pemilu 2024, sebanyak 1.517.676 pemilih yang sebelumnya sudah diplenokan tingkat kecamatan (PPK) dan desa/ kelurahan (PPS). Selanjutnya, digelar masa sanggah dan pendapat dari masyarakat hingga penetapan DPT Juni mendatang," jelasnya.

Dari total DPS Pemilu 2024, lanjut Reza, meliputi pemilih laki-laki sebanyak 768.198 orang. Kemudian, jumlah pemilih perempuan sebanyak 749.326. 

Sedangkan, jumlah pemilih pemula sekitar 35.000. Terkait jumlah Tempat Pemungutan Suara, disiapkan sebanyak 6.291 titik.

"Rinciannya, sebanyak 6.290 merupakan TPS biasa, dan 1 buah TPS khusus di Lapas Brebes," ujarnya.

BACA JUGA:Pemilu Proporsional Terbuka Berlanjut, Manivest Data Pemilih Disorot

M Riza Pahlevi menuturkan, dalam proses pencocokan dan penelitian tercatat 127.352

Pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat. Rinciannya, 35.697 sudah meninggal dunia, 2.571 pemilih ganda. Kemudian, 6.536 pemilih sudah pindah domisili, 128 masih bawah umur, 71 berstatus TNI-Polri. 

Sedangkan, 82.349 sisanya berstatus salah TPS sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA:Partai Demokrat Brebes Minta Perlindungan Hukum ke Pengadilan Negeri

Sumber: