Gaji Molor dan Status PTT Kabupaten Tegal Bureng, Begini Penjelasan BKD

Gaji Molor dan Status PTT Kabupaten Tegal Bureng, Begini Penjelasan BKD

Ketua FKPTT Kabupaten Tegal Sahroni menyampaikan keluhannya kepada Bupati Tegal Umi Azizah di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Puluhan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tergabung dalam Forum Komunikasi PTT Kabupaten Tegal menggeruduk ke kantor Bupati Tegal, Selasa 21 Maret 2023.

Hal itu lantaran statusnya di lingkungan Pemkab Tegal tidak jelas alias bureng. Bahkan, honor yang biasanya diterima setiap tanggal 1, belakangan ini kerap molor beberapa hari.

Hadirnya para PTT itu ditemui langsung oleh Bupati Tegal Umi Azizah didampingi Asisten III Setda Kabupaten Tegal Fakihurrohim, Kepala DPPKAD Kabupaten Tegal Amir Makhmud, Kepala BKD Kabupaten Tegal Mujahidin, dan Kepala Bappeda Kabupaten Tegal Faried Wajdy.

Ketua FKPTT Kabupaten Tegal Sahroni yang datang bersama puluhan anggotanya dari berbagai OPD itu mengatakan, PTT yang telah mengabdi selama 18 tahun hanya tersisa sekitar 84 orang yang tersebar di 16 OPD.

BACA JUGA:Perjanjian Polres dengan Seluruh Bank Se-Kabupaten Tegal

Terbanyak di kantor Satpol PP sekitar 36 orang. Pada awal tahun 2023, PTT sempat bergejolak karena mengalami keterlambatan gaji. Bahkan, ada beberapa PTT yang baru menerima gaji pada awal bulan ini.  

“Informasinya, honor PTT yang sebelumnya dianggarkan di belanja pegawai, saat ini posnya berada di belanja barang dan jasa. Mungkin ini yang jadi penyebab gaji PTT molor,” ujarnya. 

Dengan pengalihan pos anggaran itu, kata dia, membuat PTT khawatir akan dijadikan dasar untuk PTT bisa dianulir dari pegawai di Pemkab Tegal. 

Hal itu mendasari pendataan yang dilakukan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk data Badan Kepegawaian Nasional (BPN) karena sumber anggarannya dari belanja barang dan jasa.

BACA JUGA:Hilal Tidak Terlihat di Tegal, Begini Penjelasan Kantor Kemenag 

“Kami juga khawatir dengan pengalihan itu, PTT tidak dapat gaji 13 dan THR yang selama ini kami terima. Kami juga minta agar ada tali asih bagi PTT yang purna tugas,” pintanya. 

Kepala BKD Kabupaten Tegal, Mujahidin meminta PTT tidak usah khawatir, karena Pemkab Tegal tidak ada niatan untuk menghentikan PTT. 

Jika PTT dan THL dihilangkan, maka roda pemerintahan akan terhambat.

“Kami terus berupaya untuk mengamankan PTT dan THL,” ujarnya. 

Sumber: