Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Tegal, Begini Strateginya

Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Tegal, Begini Strateginya

Dinkes Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi Perbup soal penanganan stunting.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.COM – Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Tanoto Foundation, sebuah organisasi filantropi independen mengadakan kegiatan penyusunan implementasi dan sosialisasi Peraturan Bupati Tegal Nomor 4 Tahun 2023 tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Percepatan Penurunan Stunting di Hotel Permata Inn Slawi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Ruszaeni mengatakan bahwa strategi komunikasi merupakan pilar kedua dari strategi nasional percepatan penurunan stunting. Yaitu kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku.

“Strategi komunikasi pada program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman serta mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah stunting,” ujarnya.

Pilar kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku penurunan stunting yang sudah dikoordinasikan Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut memiliki empat strategi utama.

BACA JUGA:15 Rumah Warga Terendam Banjir, Pemdes Mejasem Barat Bagikan Alat Pembersih Rumah

Yaitu kampanye perubahan perilaku bagi masyarakat umum yang konsisten dan berkelanjutan. Komunikasi antar pribadi sesuai konteks sasaran.

Advokasi berkelanjutan kepada pengambil keputusan, dan pengembangan kapasitas pengelola program.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Tegal mendapatkan pendampingan strategi penurunan angka prevalensi stunting oleh tim fasilitator strategi komunikasi perubahan perilaku stunting dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Fasilitator strategi komunikasi perubahan perilaku stunting dari Bappeda Litbang Jawa Tengah Ribut Musprihadi mengatakan, agenda kegiatan ini adalah penyusunan rencana kerja, implementasi, dan strategi komunikasi perubahan perilaku yang telah disusun Pemkab Tegal dan disahkan oleh Peraturan Bupati Tegal Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA:Musda KNPI Kabupaten Tegal Digelar 11 Maret 2023, Kandidat-kandidat Calon Ketua Mulai Bersuara

“Saya berharap ini bisa menjadi upaya untuk mendukung percepatan penurunan stunting di Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Ribut menambahkan, angka prevalensi stunting berdasarkan hasil survei statuts gizi Indonesia (SSGI) Kabupaten Tegal tahun 2022 berkurang 5,7 persen poin, dari 28 persen di tahun 2021 menjadi 22,3 persen di tahun 2022. 

“Alhamdulillah angkanya turun 5,7 persen. Semoga dengan diterbitkannya strategi komunikasi ini penanganan stuntingnya akan lebih tepat sasaran, baik di kelompok primer, sekunder, hingga tersier,” katanya. *

Sumber: