Pemkab Tegal Abaikan Surat Perpusnas Soal Pembanguna Perpusda, Komisi I DPRD Kecewa

Pemkab Tegal Abaikan Surat Perpusnas Soal Pembanguna Perpusda, Komisi I DPRD Kecewa

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro bersama anggotanya tukar cenderamata dengan Kepala Perpusnas RI M Syarif Bando saat konsultasi tentang gedung Perpusda Kabupaten Tegal di Kantor Perpusnas RI Jakarta, baru-baru ini. -Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Pemkab Tegal disinyalir telah mengabaikan surat dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI. 

Surat tersebut terkait kelanjutan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Tegal yang tak rampung di tahun 2022. 

Perpusnas meminta agar pembangunan gedung Perpusda Kabupaten Tegal dilanjutkan kembali pada tahun 2023.

“Akan tetapi, Pemkab tidak menganggarkan dalam APBD Kabupaten Tegal tahun 2023. Padahal, Perpusnas sudah menyurati Bupati untuk pembangunan dilanjutkan tahun ini,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro yang mengaku kecewa dengan kondisi tersebut, Kamis 26 Januari 2023.

BACA JUGA:Aliansi Warga Jejeg Tegal Berikan Bukti Dukung Tambahan Dugaan Korupsi ke Kejaksaan

Dia menyatakan, informasi itu diperolehnya usai melakukan konsultasi ke Perpusnas, baru-baru ini. Bahkan, Komisi I sudah dua kali melakukan konsultasi terkait dengan pembangunan gedung Perpusda Kabupaten Tegal.

Pada konsultasi pertama saat gedung Perpusda mulai berhenti dikerjakan oleh kontraktor, dan masa kontrak pekerjaan masih berlangsung. 

“Saat itu, Perpusnas minta untuk dilanjutkan. Tapi, kontraktor pemenang kedua dan ketiga juga bermasalah,” ujarnya. 

Kondisi tersebut, lanjut dia, membuat pembangunan gedung tidak rampung. Pembangunan gedung yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp2,9 miliar itu, hanya dikerjakan sekitar Rp1,9 miliar. 

BACA JUGA:Mantan Bupati Absen Saat Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-448 Pemalang, Ini Alasanya

Sedangkan, sisanya sekitar Rp1,049 miliar sudah masuk kas daerah. 

“Harusnya sisa anggaran itu bisa dilanjutkan, dan sudah ada surat dari Perpusnas untuk dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tegal 2023,” terangnya. 

Komisi I meminta agar APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2023 bisa dianggarkan, karena dikhawatirkan bisa mangkrak. 

Pihaknya juga berharap agar seleksi pemenang lelang bisa diperketat, dan penawaran juga tidak lepas kontrol (jor-joran). Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: