Awas! Jangan Meleng Saat Berkendara di Tegal, Tilang Elektronik Pakai Drone Segera Berlaku

Awas! Jangan Meleng Saat Berkendara di Tegal, Tilang Elektronik Pakai Drone Segera Berlaku

Uji coba tilang elektronik pakai drone di wilayah Kota Tegal.-Teguh Mujiharto-

TEGAL, RADARTEGAL.COM - Jangan pernah sekalipun melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara di jalanan Kota Tegal.

Karena, surat tilang akan datang kendati tidak ada petugas yang berjaga di jalanan.

Tilang elektronik menggunakan pesawat drone, rencananya bakal segera berlaku di seluruh wilayah Polda Jawa Tengah, termasuk Kota Tegal. 

Untuk memastikan kesiapannya, tim melakukan uji coba di kawasan City Walk atau Malioboro-nya Tegal Selasa 24 Januari 2023 siang.

BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Atap Rumah Warga Desa Kaliwadas Tegal Ambruk

Kanit 6 Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Tri Afandi mengatakan, ETLE drone sejauh ini masih diujicobakan. Nantinya akan berlaku di seluruh jajaran Polres se-Jateng.

"Ini masih uji coba sebelum berlaku di seluruh Polres jajaran," katanya.

Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, hari ini pihaknya melakukan uji coba di Tegal Kota. 

Mekanisme tilang menggunakan drone ini seperti halnya tilang statis maupun mobile. 

BACA JUGA:Tongkat Komando Polres Tegal Resmi Digenggam AKBP M Sajarod Zakun

"Jadi, nantinya akan menangkap capture dari pelanggar lalu lintas dengan sasaran pelanggaran yang kasat mata," ujarnya.

Tujuan penerapan tilang ini, kata Iptu Doohan, untuk menekan pelanggaran. 

Khususnya yang kasat mata dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Iptu Doohan menambahkan, penerapan tilang dengan drone ini untuk melengkapi yang statis dan mobile. Termasuk tilang manual yang kembali diterapkan sejak awal Januari 2023.

Sumber: