Siap-siap! Tarif PDAM Pemalang Bakal Naik Sekitar 4 Persen

Siap-siap! Tarif PDAM Pemalang Bakal Naik Sekitar 4 Persen

Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang sedang menyosialisasi rencana penyesuaian tarif air bersih.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Pelanggan air PDAM atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang harus bersiap-siap.

Sebab Perumda Air Minum Tirta Mulia rencananya akan melakukan penyesuaian tarif air bersih sekitar 4 persen.

Wacana kenaikan tarif saat ini gencar disosialisasikan. Seperti tampak pada Kamis 1 Desember 2022, Perumda Air Minum Tirta Mulya menggelar sosialisasi rencana penyesuaian tarif air bersih di ruang rapat Werkudara Kantor Perumda. 

BACA JUGA:Bantu Pengungsi Gempa Cianjur, Sharp Indonesia Bangun Fasilitas Sanitasi

Hadir  Direksi Perumda Air Minum Tirta Mulia, diantaranya Direktur Teknik Julianto, Direktur Administrasi Keuangan M Ariel Setiawan berserta jajarannya.

Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mulia Julianto mengatakan bahwa dasar penyesuaian tarif air bersih ini Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang terbaru, nomor 21 tahun 2020. 

Kemudian ditindaklanjuti dengan dengan adanya Peraturan Gubernur Jawa Tengah. Dalam Peraturan Gubernur itu, sambung Julianto, ada penyesuaian tarif bawah dan tarif atas. 

BACA JUGA:Ketum PAN Zulkifli Hasan Sebut Hampir Semua Kader di Wilayah Usulkan PAN Capreskan Ganjar

"Jadi atas dasar itu, Perumda Air Minum Tirta Mulia berencana akan melakukan penyesuaian tarif air bersih. Namun demikian rencana tarif itu, masih dibawah besarnya tarif yang sesuai Peraturan Gubernur," katanya.

Julianto mengatakan, besarnya tarif itu, tidak melebihi 4 persen dari kenaikan upah minimun di Kabupaten Pemalang. 

"Karena kita  masih mengacu tahun 2021, maka kenaikan tarif itu tidak lebih dari 4 persen. Artinya masih dibawah dari besaran sesuai Peraturan Gubernur," ujarnya.

BACA JUGA:Link Download Kalender 2023 Lengkap dengan Tanggal Merah, File Format CDR PDF hingga JPG Gratis

Dijelaskan, jika berdasarkan penghitungan sesuai Peraturan Gubernur, rencana penyesuaian tarif yang masih dibawah 4 persen itu tidak termasuk untuk pelanggan sosial umum dan khusus, serta rumah tangga satu. 

Artinya, pelanggan sosial umum, maupun khusus, dan rumah tangga satu tidak kena kenaikan tarif.

Sumber: