Pengemis dan Gelandangan Kian Menjamur, DPRD Kota Tegal Ajukan Raperda Penanganan PMKS

Pengemis dan Gelandangan Kian Menjamur, DPRD Kota Tegal Ajukan Raperda Penanganan PMKS

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tegal Sutari menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD Kota Tegal dalam Rapat Paripurna.-K Anam Syahmadani-

TEGAL, radartegal.com - Pengemis dan gelandangan kini seolah sudah menjadi profesi di Kota Tegal

Menjamurnya pengemis dan gelandangan di Kota Bahari akan mengganggu ketertiban, ketenteraman, dan keamanan, bahkan berpotensi menimbulkan tindak kriminal. 

Mendasari itu, DPRD Kota Tegal mengajukan Raperda Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 

BACA JUGA:Cegah Aksi Tawuran, Satpol Blusukan ke Sekolah Beberkan Pemicu Perilaku Menyimpang Pelajar

Raperda yang merupakan Inisiatif DPRD itu, telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD bersamaan dengan disampaikannya empat Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Tegal. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal Sutari mengatakan, berdasarkan penelitian, sebagian besar pelaku permasalahan sosial di Kota Tegal adalah penduduk luar kota.

“Ini menjadi persoalan administrasi di bidang kependudukan. Apakah Pemkot memiliki kewenangan menindak bukan penduduk Kota Tegal?” kata Sutari.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Pemkab Tegal Siaga, BPBD: 9 Potensi Bencana Diwaspadai

Menurut Sutari, permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. 

Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial, sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.

Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. 

BACA JUGA:Jumlahnya Bertambah, Ini Daftar Ratusan Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes

Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam UUD, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

“Itu sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu,” ujar Sutari.

Sumber: