Sedang Digodok, Perkada Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Hampir Final
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq didampingi tiga Wakilnya dan Sekda Kabupaten Tegal saat memimpin Rapat Paripurna, belum lama ini.-Yeri Noveli-
SLAWI, radartegal.com – Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai penjabaran APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022 saat ini masih digodok dan hampir final.
“(Saat ini) Dalam proses finalisasi,” kata Sekda Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, Selasa 25 Oktober 2022.
Disinggung soal isi Perkada tersebut, Joko belum bisa menjelaskan.
BACA JUGA:Komandan Paspampres: Wanita Misterius Bercadar Bersenjata Tak Terobos Istana Negara
Dia mengaku belum mendapatkan drafnya. Namun demikian, Joko memastikan, Perkada hanya mengakomodir anggaran yang mendesak.
"Anggaran diprioritaskan untuk kegiatan mendesak dan darurat," kata Joko.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Mohammad Faiq menuturkan, kendati Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 gagal dievaluasi oleh Gubernur Jateng, tapi beberapa kegiatan masih tetap berjalan.
Hanya saja, kegiatan itu dilaksanakan menggunakan Perkada Penjabaran APBD Kabupaten Tegal 2022.
Adspun untuk pembuatan Perkada itu, menjadi kewenangan eksekutif. Sedangkan legislatif hanya berfungsi sebagai pengawasan.
"Kita akan terus mengawal kebijakan yang tertuang dalam Perkada itu," tegasnya.
BACA JUGA:Gila! Wanita Misterius Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres saat Coba Terobos Istana Presiden
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rustoyo. Dia menegaskan, untuk Perubahan APBD Tahun 2022 memang masih bisa digunakan.
Tapi, sambung dia, yang mengelola adalah eksekutif dengan mendasari Perkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: