4 Parpol Belum Verifikasi Administrasi Perbaikan Calon Peserta Pemilu 2024

4 Parpol Belum Verifikasi Administrasi Perbaikan Calon Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurohman didampingi Komisioner KPU Kabupaten Tegal Fasikhin memberikan keterangan pers tentang tahapan Pemilu 2024.-Yeri Noveli-

SLAWI, radartegal.com - Sebanyak 4 partai politik (parpol) di Kabupaten Tegal belum melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024. 

Padahal Vermin sedianya dilakukan parpol pada tanggal 3 sampai 10 Oktober 2022.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Nurrohman mengatakan, empat parpol yang belum melakukan vermin perbaikan.

BACA JUGA:Gawat! Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 Terancam Tidak Disetujui

Keempatnya, yakni Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik Satu.

“Hari ini (10 Oktober 2022-red), terakhir vermin perbaikan dan baru ada 20 parpol. Sedangkan 4 parpol belum melakukan vermin perbaikan,” kata Nurohman didampingi Komisioner KPU Kabupaten Tegal Fasikhin, Senin 10 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, parpol yang mendaftarkan diri ke KPU RI sebanyak 24 parpol. Dari jumlah itu, semua parpol melakukan vermin awal melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

BACA JUGA:ABG di Kabupaten Tegal Lakukan Perlawanan saat Dijambret, Pelaku Pura-pura Tanya Alamat

Namun, pada tahap vermin perbaikan diakui tidak semuanya mengikuti. Hingga Senin 10 Oktober 2022 siang, baru ada 20 parpol yang melakukan vermin perbaikan.

Vermin perbaikan itu, parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi anggota parpol yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kalau BMS hanya memperbaiki kekurangan, tapi kalau TMS mengganti anggota parpol yang memenuhi syarat,” terangnya.

BACA JUGA:Sedang Garap Sawah, Seorang Petani di Banjarharjo Meninggal Tersambar Petir

Dia mengungkapkan, setelah tahapan vermin perbaikan selesai, KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Dalam tahapan itu, KPU kabupaten/kota turun ke bawah untuk cek kepengurusan, keterwakilan perempuam dalam kepengurusan minimal 30 persen, kantor tetap parpol atau domisili kantor, dan keanggotaan parpol.

Sumber: