DPRD Setujui 13 Raperda Kota Tegal untuk Diusulkan dan Dibahas

DPRD Setujui 13 Raperda Kota Tegal untuk Diusulkan dan Dibahas

TANDA TANGAN - Ketua DPRD Kota Tegal menandatangani keputusan persetujuan program pembentukan peraturan daerah.-TEGUH M/RADAR TEGAL GROUP-radartegal.com

KOTA TEGAL, radartegal.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Tegal untuk diusulkan dibahas. Hal itu diungkap saat rapat paripurna yang digelar pada Senin, 12 September 2022 kemarin.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sutari saat menyampaikan hasil pembahasan mengatakan, pihaknya bersama pemkot sepakat untuk mengevalusi program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal 2022. Sehingga, jika semula ada 16 menjadi 13 Raperda.

"Tiga raperda dihapus karena ada beberapa sebab," katanya.

Menurut Sutari, Raperda perubahan kedua Perda 5/2011 tentang Pajak Daerah dan perubahan Perda 3/2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dihapus karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah mengamanatkan perda yang mengatur pajak dan retribusi digabungkan menjadi satu perda dan akan diusulkan pada Propemperda 2023.

"Kemudian, satu raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dihapus, karena saat ini sedang dibahas RUU Pendidikan. Sehingga usulan menunggu pengesahan menjadi undang-undang," jelasnya.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi program pembentukan peraturan daerah di 2022 dari 13 raperda, satu sudah ditetapkan menjadi perda. Kemudian, satu masih dalam pembahasan, 3 masih dalam proses fasilitasi biro hukum Provinsi Jawa tengah dan 8 belum dibahas.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan setelah disetujui, selanjutnya pemkot diminta untuk segera menyiapkan Naskah Akademik (NA) dari 4 raperda yang akan ditetapkan dalam evaluasi program pembentukan Perda 2022. (*)

Sumber: radartegal.com