Malam Mingguan, Sejumlah Pengendara Kena Sanksi Tilang dari Polisi
TILANG- Sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran mendapatkan sanksi tilang dari petugas.-TEGUH M/RADAR TEGAL GROUP-radartegal.com
KOTA TEGAL, radartegal.com - Sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Pangeran Diponegoro dan Ahmad Yani mendapatkan sanksi tilang dari petugas Satlantas Polres Tegal Kota pada Sabtu 10 September 2022 malam. Mereka yang ditilang, merupakan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim mengatakan, pihaknya melakukan penertiban malam minggu di Jalan Pancasila dan Ahmad Yani. Sebab, para pengendara belakangan ini mulai membandel dengan kerap melakukan pelanggaran secara kasat mata.
"Karena masyarakat sudah mulai membandel tidak mau menggunakan helm dengan suara knalpot brong yang memekakan telinga," katanya.
Menurut Kasat Lantas, mereka yang tidak tertib berlalu lintas langsung diberi sanksi tilang. Sementara untuk knalpot brong langsung disita dari pelanggar.
Selanjutnya, Kasat Lantas mengimbau agar masyarakat yang dari kabupaten atau dari kota untuk tertib berlalu lintas. Dengan harapan, bisa selamat sampai tujuan.
"Karena kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartasik.com