Tim Pora Sidak TKA di 5 Perusahaan di Brebes, Hasilnya Mayoritas Taiwan dan Korea Selatan

Tim Pora Sidak TKA di 5 Perusahaan di Brebes, Hasilnya Mayoritas Taiwan dan Korea Selatan

SIDAK - Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang melakukan sidak tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah pabrik di Kabupaten Brebes, Kamis 8 September 2022.-Dedi Sulastro/Radar Tegal Group-radartegal.com

BREBES, radartegal.com - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah pabrik di Kabupaten Brebes, Kamis 8 September 2022.

Dalam sidak tersebut, dari 12 perusahaan yang mempekerjakan TKA, Tim Pora yang beranggotakan personel gabungan dari kepolisian, kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, dan Kesbangpol mendatangi lima perusahaan yang berada di Kabupaten Brebes.

Kelima perusahaan itu yakni PT Ilsung Utama. Kemudian PT Yeon Heung Mega Sari, PT Tah Sung Hung, PT Daehan, dan PT Sumber Masanda Jaya. Kebanyakan, perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen dan sepatu yang berasal dari luar negeri dan mempekerjakan ribuan orang. 

Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Washono mengatakan, di Brebes sendiri pihaknya mencatat ada 139 warga negara asing atau WNA. Dengan 105 di antaranya bekerja di 12 perusahaan di Kabupaten Brebes.

"Tujuan dari sidak ini sendiri unuk mengecek langsung serta mengkroscek terkait dari sisi keimigrasian," ungkapnya.

Dijelaskannya, dari ratusan TKA yang bekerja di Brebes sebagian besar berasal dari Taiwan dan Korea Selatan. Rata- rata mereka menduduki posisi penting di masing-masing perusahaannya.

"Mayoritas WNA asal Taiwan dan Korea Selatan hal ini lantaran perusahaan ini kebanyakan dari negara sana. Dan rata-rata mereka bekerja sebagai tenaga ahli, seperti top manager, general manajer," jelasnya.

Ditambahkannya, selain melakukan pengecekan data keimigrasian, sidak tersebut juga terkait pelanggaran lainnya. 

Seperti halnya dari pengecekan keimigrasian, pihaknya mengkroscek misal identitas WNA yang bersangkutan, hingga izin tinggal. Kemudian dari kepolisian dan kejaksaan mengecek misal dari sisi pelanggaran atau pidana kriminal umum ada atau tidak. 

Lebih lanjut, dirinya memastikan Tim Pora akan terus bekerja dalam melakukan pengawasan orang asing. Khususnya di 7 kabupaten/ kota yang masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. 

"Kami membawahi tujuh wilayah kerja dari Brebes sampai Batang. Jadi operasi gabungan ini rutin dilaksanakan minimal setahun sekali," pungkasnya. (*)

Sumber: radartegal.com