Kedapatan Berada Dalam Satu Kamar Kos, Tiga Pasangan Mahasiswa dan Mahasiswi Diamankan Satpol PP

Kedapatan Berada Dalam Satu Kamar Kos, Tiga Pasangan Mahasiswa dan Mahasiswi Diamankan Satpol PP

DIAMANKAN - Sejumlah pasangan mesum diamankan Satpol PP Kota Tegal dari tempat kos. (foto: ist)--

TEGAL, radartegal.com - Sejumlah pasangan bukan suami istri diamankan personel Satpol PP dari salah satu tempat kos di Kota Tegal, Minggu 28 Agustus 2022 malam. Belakangan mereka diketahui berstatus mahasiswa dan mahasiswi.

Mereka diamankan lantaran kedapatan tengah berduaan dalam satu kamar. Usai diamankan, mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.

Tidak hanya para pasangan mahasiswi dan mahasiswa, pemilik kos yang berada di Kelurahan Pesurungan Kidul Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal itu juga ikut dibawa personel Satpol PP.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tegal, Budi Santosa mengatakan total ada 7 orang yang diamankan. Terdiri dari tiga pasang merupakan mahasiswa dan mahasiswi serta pemilik kos.

"Mereka kita amankan saat kita melakukan operasi setelah mendapatkan laporan dari warga yang merasa prihatin dan keberadaan sudah mereka meresahkan,"katanya.

Menurut Budi, para pasangan yang bukan suami istri dan pemilik kost telah melanggar

Perda Kota Tegal nomor 9/2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Adapun Sanksi bagi mereka yang kos berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan. 

"Untuk pemilik atau pengelola kost Budi menyebutkan, usahanya bisa ditutup apabila tidak segera mengurus perijinan usahanya. Serta tentunya tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila," tegas Budi.

Budi Santosa menambahkan sesuai perda itu, setiap orang dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan/rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila. Mereka yang melanggar dikenakan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (*)

Sumber: