Paham Hukum, Ferdy Sambo Ajukan Banding saat Dipecat, Ali Syarief Respon Begini

Paham Hukum, Ferdy Sambo Ajukan Banding saat Dipecat, Ali Syarief Respon Begini

PAHAM HUKUM - Pengajuan banding dari Ferdy Sambo (kanan) atas pemecatan tidak dengan hormat pada Jumat, 26 Agustus 2022 dinilai Alie Syarif (kiri) menunjukkan Ferdy Sambo sangat paham hukum. --

JAKARTA, radartegal.com - Dipecat dari institusi polri atau mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Ferdy Sambo mengajukan banding. Pengajuan itu disebut banyak pihak menunjukkan jika Ferdy Sambo sangat paham dengan hukum.

Sanksi pemecatan Ferdy Sambo dijatuhkan dalam sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat 26 Agustus dini hari.

Ferdy Sambo dipecat lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

Pemecatan Ferdy Sambo dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik yang berlangsung belasan jam. Dari Kamis pukul 07.00 WIB, hingga Jumat 26 Agustus dini hari.

Selain pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Akademisi Cross Culture Ali Syarief ikut memberikan komentarnya terhadap Ferdy Sambo.

Komentar Ali Syarief tersebut, perihal Ferdy Sambo yang diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat dari keanggotaan Polri di saat melakukan sidang kode etik.

Setelah Ferdy Sambo dipecat dari keanggotaan Polri, mantan Kadiv Propam tersebut mengajukan hak banding.

Mengenai hal ini, Ali Syarief mengatakan jika Ferdy Sambo sangat memahami soal hukum dengan cara mengajukan banding hingga menulis surat pengunduran diri sebelum sidang kode etik.

Pernyataan Ali Syarief tersebut diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @alisyarief.

"Nampak Sambo paham bener soal hukum; Pertama ia mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebelum sidang etik. Kedua akan memanfaatkan hak pengajuan banding, secara tertulis. Dan ia juga mengakui kesalahannya," tulis Ali Syarief pada Jumat, 26 Agustus 2022, seperti dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Sumber: fin.co.id