Dipecat Tidak dengan Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding Putusan Sidang Etik
SIDANG - Irjen Ferdy Sambo saat disidang etik KKEP, Kamis 25 Agustus 2022. (foto: SS)--
JAKARTA, radartegal.com - Usai menjalani sidang etik Komisi Komite Etik Polri (KKEP) sekitar 12 jam lebih, Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat. mantan Kadiv Propam itu bahkan dipecat dari Polridengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi kepada Ferdy Sambo itu diputuskan, Jumat 26 Agustus dini hari. Tak hanya dipecat sebagai polisi, Ferdy Sambo juga mendapat sanksi etika.
Jenderal Polisi Bintang Dua itu dipecat karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang etik KKEP berlangsung sejak, Kamis 25 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB hingga, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
Setelah berstatus pecatan Polri dan tercela, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama empat hari. “Yaitu sampai 8 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ungkap Dofiri.
Dalam hasil putusannya, KKEP menyatakan Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Ferdy Sambo pun mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukannya itu.
Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya. "Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: