Disebut Ada Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Mabes Polri Bongkar Hal Ini

Disebut Ada Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Mabes Polri Bongkar Hal Ini

Irjen Ferdy Sambo--

JAKARTA, radartegal.com - Kasus yang membelit Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J masih menjadi sorotan publik. Belakangan, muncul kabar penemuan bunker uang Rp900 miliar  di rumah mantan kadiv propam tersebut.

Atas hal ini, Mabes Polri kemudian angkat suara. Tim khusus Polri diakui telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Ferdy Sambo dan menyita beberapa barang bukti.

Namun, tidak ada bungker berisi uang Rp900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polri.

Kadiv Humas polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengonfirmasi kabar penemuan bunker berisi uang Rp900 miliar di rumah Ferdy Sambo adalah tidak benar.

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bungker Rp900 miliar tidaklah benar," kata Dedi Prasetyo, Minggu 21 Agustus 2022.

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," tambahnya.

Hingga kini, tegasnya, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya.

Sebelumnya, dia mengatakan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Timsus Polri juga fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), seperti dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Sumber: fin.co.id