Kasat Narkoba Polres Karawang Jadi Kurir Narkoba, Kompolnas Curigai Ada Polisi Lain yang Terlibat

Kasat Narkoba Polres Karawang Jadi Kurir Narkoba, Kompolnas Curigai Ada Polisi Lain yang Terlibat

--

JAKARTA -  Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM diduga pernah menjadi kurir 2.000 ekstasi di Bandung. Dugaan itu diungkapkan Bareskrim Polri usai menangkapnya di basement salah satu apartemen di Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 11 Agustus 2022 lalu. 

Dugaan inipun diaharapkan segera ditindaklanjuti Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan menelusuri indikasi keterlibatan polisi lainnya. Desakan itu diungkapkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Poengky menyayangkan penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Dirinya pun meminta Polri menangani kasus tersebut secara transparan.

“Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika benar AKP ENM terlibat peredaran narkoba.

Kami menunggu proses penyidikan dan berharap penyidikannya dilakukan profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation,” ucapnya.

“Narkoba adalah musuh bersama, oleh karena itu Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera,” imbuhhnya sebagaimana yang dikutip dari fin.co.id.

Selanjutnya, Poengky menyarankan agar AKP ENM juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Yang bersangkutan perlu juga dikenai pasal Undang-Undang TPPU jika diduga terlibat jaringan narkoba,” ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap Kasat Narkoba Polres Karawang diduga pernah mengantar 2.000 butir ekstasi kepada pemilik THM Club Bandung, Juki.

Dugaan itu mencuat usai Bareskrim melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba yang telah menjerat Juki sebagai tersangka.

“Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama dengan Saudara ENM,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi Selasa, 16 Agustus 2022. (*)

Sumber: