208 Narapidana di Brebes Terima Remisi, Satu Orang Bebas

208 Narapidana di Brebes Terima Remisi, Satu Orang Bebas

REMISI- Bupati Brebes Idza Priyanti memberikan secara simbolis surat keterangan remisi bagi narapidana.-Dedi Sulastro/Radar Tegal Group-radartegal.com

BREBES, radartegal.com - Sebanyak 208 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Brebes mendapatkan remisi khusus di momen HUT RI ke-77, Rabu, 17 Agustus 2022.

Ratusan napi yang mendapatkan remisi, satu di antaranya bebas.

Kepala Lapas Kelas II Brebes Isnawan mengatakan, dalam pemberian remisi tersebut dibagi dua. Yakni, Remisi Umum I (RU I) sebanyak 204 narapidana dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak empat orang.

Dari 208 narapidana yang mendapat remisi terdiri dari Remisi 1 Bulan sebanyak 59 orang, Remisi 2 Bulan sebanyak 46 orang, Remisi 3 Bulan sebanyak 56 orang, Remisi 4 Bulan sebanyak 24 orang, Remisi 5 Bulan sebanyak 22 orang dan Remisi 6 Bulan sebanyak 1 orang. 

"Sedangkan empat narapidana yang mendapatkan RU II ini ada satu orang yang langsung bebas yakni kasus pencurian," ujarnya.

"Sedangkan tiga orang lainnya yang mendapatkan RU II menjalani subsider karena kasus narkotika dan denda tidak dibayar," lanjutnya.

Ditambahkannya, dari total 290 napi yang ada di Lapas Kelas II Brebes hanya 208 orang yang mendapatkan remisi. Sedangkan 82 orang lainnya belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan remisi.

"Hal ini dikarenakan belum menjalani enam bulan dari masa pidana dan kelengkapan berkas-berkas administrasi serta masih berstatus tahanan," jelasnya. 

Seperti diketahui, kapasitas Lapas Kelas II Brebes terisi 208 orang dari kapasitas 161 orang. Dari 208 orang itu rinciannya jumlah tahanan sebanyak 37 dan Jumlah narapidana sebanyak 253.

Berdasarkan tindak pidana dapat dikategorikan sebagai berikut. Tindak Pidana Umum sebanyak 210 orang, Tindak Pidana Khusus Narkotika sebanyak 72 orang dan Tindak Pidana Khusus Korupsi sebanyak delapan orang.

Sementara itu, Bupati Brebes Idza Priyanti yang membacakan sambutan mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi. 

Khusus untuk narapidana yang mendapatkan remisi bebas diharapkan bisa bermanfaat bagi lingkungannya di kehidupan sehari-hari. (ded/ima)

Sumber: