Disebut Melanggar Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka? Kadiv Humas Bilang Begini
Kapolri dalami dugaan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J hingga tewas-Istimewa-
Terkait pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, Irjen Ferdy Sambo disebut-sebut menjadi tersangka malam ini.
Mabes Polri bergerak cepat. Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 hari ini, Tim Khusus telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik.
Informasi yang dihimpun, Ferdy Sambo dibawa keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.40 WIB.
Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, pasukan Brimob bersenjata lengkap mendatangi gedung Bareskrim Polri.
Tidak hanya pasukan. Brimob juga menyediakan kendaraan taktis.
Ferdy Sambo kabarnya akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut-sebut telah diperiksa langsung oleh tim khusus yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan semua pihak berharap sambil menunggu informasi terbaru dari Timsus Polri.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan TR (Telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.
Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST 1628/VIII/KEP/2022 tersebut.
Tidak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Inspektorat khusus (Irsus) Polri memeriksa 25 personel Polri.
Hal itu diungkapkan Kapolri kepada awak media di Mabes Polri, Kamis (04/08).
Puluhan personel Polri itu diperiksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Kapolri, tim Irsus yang dipimpin oleh irwasum telah memeriksa 25 personel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id