Catat Nih! Paylater dengan Sistem Bunga Disebut Ijtima Ulama MUI Jatim Haram

Catat Nih! Paylater dengan Sistem Bunga Disebut Ijtima Ulama MUI Jatim Haram

--RMOL.id

Seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital, sistem paylater semakin marak digunakan. Namun, hati-hati! Hasil ijtima ulama MUI Jawa Timur menyebut sistem ini haram jika berbunga.

“Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode, tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan,” ucap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan, Jumat, (5/8).

Diakuinya, sistem paylater banyak ditawarkan sejumlah pemberi layanan kredit digital memang memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki barang yang dibutuhkan. 

Meski, dari sisi hukum Islam, sistem paylater bisa menjadi haram hukumnya jika tidak sesuai syariah.

Karena itulah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur melakukan hasil Ijtima Ulama pada pekan lalu. 

Salah satu poin yang dibahas adalah terkait transaksi digital paylater yang menuai banyak perhatian.

KH Sholihin menambahkan, memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman. Yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah.

“Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi, namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah,” terangnya.

Sehingga, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba.

“Jika akadnya adalah utang pitang yang ada bunga maka haram dan tidak sah,” ujar Kiai Sholihin.

Di sisi lain, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh.

“Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qard maudhu'nya adalah menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah,” ucapnya.

Selain itu, sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.

“Sehingga jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram,” terangnya.

Sumber: rmol.id