10 Handphone Telah Diperiksa, Komnas HAM Sebut Kasus Kematian Brigadir J Semakin Jelas

10 Handphone Telah Diperiksa, Komnas HAM Sebut Kasus Kematian Brigadir J Semakin Jelas

--

JAKARTA - Sedikitnya 10 handphone telah diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J. Pengungkapan kasus disebut semakin jelas setelah Komnas HAM mendapatkan keterangan dari Polri mengenai handphone tersebut.

Hal ini seperti dikatakan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam.

"Ini yang membuat posisi kami melihat penanganan kasus Brigadir J makin lama makin terang benderang," kata Choirul Anam usai meminta keterangan dari tim khusus Polri dan tim siber di Jakarta, Jumat (5/8). 

Kasus ini semakin jelas atau terang benderang setelah sejumlah rangkaian pengumpulan keterangan dari berbagai pihak.

"Kami tidak bisa menyebutkan itu handphone siapa, merek apa, jenis apa, dan lain sebagainya," kata Anam.

Keterangan yang didapatkan Komnas HAM juga berkaitan erat dengan konstrain waktu yang sejak awal didapatkan oleh lembaga HAM tersebut saat menemui keluarga Brigadir J di Jambi.

"Itu juga terukur, dari hasil pendalaman kami 10 handphone tersebut di-konstrain waktunya terkonfirmasi, termasuk substansinya juga terkonfirmasi," kata Anam.

Disebutkan pula bahwa dari 10 telepon seluler (ponsel) yang telah diperiksa Polri, Komnas HAM kembali periksa satu per satu secara detail.

Bahkan, kata dia, Komnas HAM juga dijelaskan dengan luas soal penggunaan alat, metode yang digunakan, dan logika bekerjanya.

"Termasuk bagaimana memperlakukan handphone tersebut dan mendapatkan substansinya," ujar dia.

Untuk lima ponsel lainnya yang saat ini masih dianalisis, Komnas HAM masih akan menunggu dan segera meminta keterangan apabila telah selesai diperiksa.

Terkait dengan kepemilikan ponsel, Anam tidak menjawabnya. Pasalnya, hal tersebut menjadi bagian dari yang akan didalami oleh Komnas HAM.

Semua keterangan yang diperoleh dari 10 ponsel​​​​​​​ tersebut akan disinkronkan dengan bahan-bahan yang telah didapatkan oleh Komnas HAM sebelumnya, seperti dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id