Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo Nasibnya Ditentukan Jam 10.00 Nanti

Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo Nasibnya Ditentukan Jam 10.00 Nanti

--

JAKARTA - Penyelidikan dan pengusutan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan terus dikembangkan Bareskrim Polri. Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir J. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan hal itu saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam. “(Penyelidikan kasus) Ini tetap berkembang. masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan.”

Meski begitu, Andi Rian belum mau mengungkapkan apakah akan ada pihak lain yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka baru. Hanya saja, Andi Rian memastikan penyidik Bareskrim akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo itu pun dibenarkan oleh Andi Rian. Rencananya, pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akan dilakukan, Kamis (4/8) hari ini.

“Iya, betul (Ferdy Sambo diperiksa besok),” kata Andi Rian.

Sementara untuk pemeriksaan Ferdy Sambo, dijadwalkan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. “Jam sepuluh,” imbuhnya.

Andi Rian mengungkap, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 42 saksi. Termasuk saksi ahli forensik dan balistik. Tidak hanya itu. Penyidik juga disebut Andi Rian telah menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain alat komunikasi (HP), rekaman kamera CCTV, serta sejumlah bukti lain yang didapat dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Saat ini, sederet barang bukti tersebut tengah diteliti di Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri.

Sementara, penetapan Bharada Eliezer tersangka pembunuh Brigadir Joshua dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan bukti kuat untuk menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” ujar Andi Rian.

Andi Rian menyatakan, saat ini Bharada Eliezer berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

“Bharada E sekarang ada Bareskrim,” ujarnya.

Sumber: