Tahapan Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Dibuka Selama Dua Pekan
SOSIALISASI- KPU melakukan sosialisasi terkait tahapan pendaftaran parpol Pemilu 2024 di aula kantor setempat, Jumat(29/7).-Dedi Sulastro/Radar Tegal Group-radartegal.com
BREBES- Selama dua pekan, yakni 1-14 Agustus tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dimulai.
KPU akan menerima tahapan pendaftaran paling lambat hingga pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022 mendatang.
"Kita harapkan setiap parpol bisa mempersiapkan sega persyaratan sesuai ketentuan secara lengkap sebelum datang dan mendaftar," ungkap Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi, usai kegiatan sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik di aula KPU setempat, Jumat (29/7)
Dijelaskannya, dalam pendaftaran dan verifikasi parpol pihaknya akan menggunakan Sistem informasi Partai Politik (Sipol). Dalam Sipol nantinya parpol diminta mengunggah data-data yang diperlukan.
"Data yang harus diunggah di antaranya profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik," jelasnya.
Hingga kini, kata dia, dalam verifikasi partai politik, ada sejumlah parpol baru di Kabupaten Brebes. Namun demikian, ada juga parpol yang kepengurusannya selesai dan belum ada yang menggantikan kepengurusan yang lama.
Parpol yang baru di antaranya, partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Gelora. Selebihnya, partai lama yang sudah berkiprah dalam Pemilu 2019 lalu.
"Untuk partai baru masih dinamis ya bisa bertambah atau berkurang, sementara memang ada beberapa yang sudah ada kepengurusannya di sini. Ada juga parpol yang ikut dalam pemilu 2019 lalu tapi kepengurusan sekarang belum konfirmasi seperti PSI," jelasnya.
Ditambahkannya, verifikasi faktual nantinya mengacu berdasarkan data dari anggota partai politik yang lolos verifikasi. Sedangkan parpol yang tidak memenuhi tahapan verifikasi bisa dikategorikan sebagai parpol Tidka Memnuhi Syarat (TMS). Dengan kata lain, parpol tersebut tidak akan lolos dalam verifikasi.
"Memang kami memberikan tahapan perbaikan. Jadi bisa dimanfaatkan, jika tidak bisa dimanfaatkan bisa tidak lolos verifikasi partai politik berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022,” pungkasnya.(ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.com