Whatsapp, Google, Instagram Akan Diblokir Kemenkominfo 3 Hari Lagi, Yakin Bisa?

Whatsapp, Google, Instagram Akan Diblokir Kemenkominfo 3 Hari Lagi, Yakin Bisa?

--

JAKARTA - Sejumlah aplikasi media sosial mulai dari Whatsapp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tak tanggung-tanggung pemblokiran akan dilakukan 21 Juli mendatang atau 3 hari lagi. 

Ancaman pemblokiran dilakukan Kemenkominfo usai meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia segera melakukan pendaftaran ulang maksimal 20 Juli mendatang.

Kemenkominfo berupaya melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat dan menjaga ruang digital Indonesia melalui pendaftaran ulang tersebut.

"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani, Minggu (17/7).

Aturan ini didasarkan pada  Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," terangnya.

"Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," imbuhnya.

Hingga, Minggu (17/7), sebagaimana yang dikutip dari laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, belum melakukan pendaftaran ulang. Temasuk Meta dan anak perusahaannya seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp.

Selain itu juga Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends. Lalu apakah mampu Kominfo melakukan pemblokiran? 

Sejumlah pihak berpendapat sulit rasanya bagi Kemenkominfo melakukan pemblokiran, jika tidak ada pelanggaran besar yang dilakukan raksasa teknologi global itu.

Layanan yang dibawa Google hingga Meta masih diminati oleh masyarakat. Sementara anak usaha Meta, Facebook misalnya masih menjadi salah satu media sosial yang banyak digunakan masyarakat Indonesia.

Bahkan jumlah pengguna media sosial besutan Mark Zuckerberg itu nomor dua terbesar di Asia, setelah India. Ini mengacu data Internetworldstats. Pengguna Facebook di Indonesia mencapai 175,3 juta pada akhir Maret 2021.

Sumber: