Curi Motor di Pemalang, 2 Remaja asal Indramayu Diringkus Polisi

Curi Motor di Pemalang, 2 Remaja asal Indramayu Diringkus Polisi

DIBAWA - Kedua tersangka dibawa dan dihadirkan dalam konferensi pers di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang.-M. RIDWAN/RADAR PEMALANG-

PEMALANG - Dua remaja asal Indramayu diringkus anggota Sat Reskrim Polres Pemalang. Pasalnya keduanya diketahui melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik anggota TNI dan Polri.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim KBO Reskrim Ipda Santosa mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berinisial  IS, 20 dan NE, 22, kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pemalang.

“Kedua pelaku nekat dalam melakukan aksinya, mereka mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri saat diparkir di halaman rumah,” jelasnya, saat  konferensi pers di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat (15/7).

Santosa menjelaskan, saat beraksi di rumah salah satu korban, seorang tersangka NE berjalan kaki menuju halaman rumah korban, sedangkan tersangka IS mengawasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dengan jarak kurang lebih 10 meter dari rumah korban. 

Saat itu, tersangka mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan alat berupa kunci T beserta mata kunci buatan yang sudah disiapkan.

"Motor hasil curian langsung dibawa ke Indramayu, dan sesampainya di Indramayu, sepeda motor hasil curian langsung dijual dengan harga 3 juta rupiah oleh kedua tersangka,” kata KBO Reskrim.

Lebih lanjut ia mengatakan, uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing mendapatkan Rp1,5 juta. 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya. (rid/ima)

 

 

Sumber: radartegal.com