DPRD Kota Tegal Meminta Pemkot Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK

DPRD Kota Tegal Meminta Pemkot Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK

-TEGUH M/RADAR TEGAL GROUP-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal meminta kepada pemerintah kota (pemkot) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan 2021 lalu. 

Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan badan anggaran dalam rapat paripurna persetujuan penetapan Raperda, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Rabu (13/7) kemarin.

Rekomendasi itu, disampaikan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan Anshori Fakih. 

Menurutnya, Banggar merekomendasikan agar pemkot segera menyusun Rencana Aksi (action plan) tindak lanjut rekomendasi BPK pada LPP APBD 2021 atas kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dilaksanakan.

"Selain itu, Banggar juga meminta Sekretaris Daerah bersama OPD terkait untuk mengindentifikasi dan melakukan verifikasi duduk persoalan yang sebenarnya. Serta memastikan rencana aksi penyelesaian atas temuan BPK yang telah disusun dan berjalan dengan konsisten dan tepat waktu," tandasnya.

Kemudian, kata Anshori, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab atas temuan-temuan itu, dari sisi kapasitas SDM, tata manajemen sistem yang memadai sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

"Sekretaris Daerah diminta untuk segera mengkoordinasikan dan mensinergikan serta melakukan akselerasi penyelesaian permasalahan atas temuan itu, baik yang di 2021 maupun temuan BPK pada tahun-tahun sebelumnya," tandasnya.

Sementara, Fraksi Golongan Karya (F Golkar) dalam rekomendasi  yang dibacakan oleh Mohammad Muslim mengingatkan, meskipun menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun masih ada beberapa temuan yang harus diselesaikan. Paling lambat 60 hari sejak diterimanya opini yaitu 24 Juni 2022.

"Ini berarti bagi OPD yang hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan fisik masih kekurangan volume pekerjaan supaya mengirimkan surat tagihan. Serta meminta surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan kepada rekanan sehingga pemeriksaan yang akan datang tidak menjadi temuan kembali," ujar Muslim.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan upaya tindak lanjut penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta rencana aksi yang telah dibuat.

"Terkait dengan penyelesaian temuan BPK, kami akan segera melakukan upaya tindak lanjut penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan rencana aksi yang telah dibuat," papar Wali Kota Tegal. (muj/ima)

Sumber: