Sentil Zulhas untuk Stop Kampanye Minyak Goreng Murah, Said Didu: Seharusnya Harganya Rp12 Ribu

Sentil Zulhas untuk Stop Kampanye Minyak Goreng Murah, Said Didu: Seharusnya Harganya Rp12 Ribu

--

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) diminta untuk berhenti berkampanye minyak goreng murah yang dibuat pemerintah. Permintaan itu disampaikan oleh mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, Selasa (12/7).

Permintaan Said Didu itu, karena harga crude palm oil (CPO) di Dalam Negeri saat ini hanya sampai di sekitar harga Rp7.500 per kilogramnya. Klaim Said Didu, harga minyak goreng murah pemerintah seharusnya sekitar Rp12.000 per liter bukan Rp14.000. 

Said Didu mengungkapkannya melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu. "BapaK Mendag yth, berhentilah "Kampanye" migor murah karena dengan harga CPO dalam negeri yang hanya sekitar Rp7.500 per Kg, maka harga minyak goreng pemerintah harusnya hanya sekitar Rp12.000 per liter."

"Bukan Rp14.000. Harga CPO dalam negeri tersebut rendah karena pungutan ekspor mendekati 50 %," tulis Said Didu melalui akun twitter pribadinya yang dikutip, Selasa (12/7).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) yakin pihaknya akan menstabilkan harga minyak goreng curah menjadi Rp14 ribu dalam waktu dua minggu. 

"Saudara saudara, ini hari Kamis, seminggu saya. Saya janji target sebulan, tapi saya yakin dua minggu, harga minyak goreng curah Rp14 ribu stabil, aman, di mana-mana, dua minggu gitu," ujar Zulhas, Kamis (23/6) lalu.

Hal itu dikatakan Zulhas saat memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Kosambi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/6). Zulhas mengatakan pihaknya sudah sediakan yang namanya Task Force, yang menangani krisis center 24 jam. 

"Saya kira kita bisa memantau ketersediaan barang dan harga. Bisa tiap hari dilaporkan. Jadi kita bisa secara cepat tanggulangi sehingga ibu-ibu tidak lagi teriak harga minyak Rp14 ribu tidak ada," kata dia.

Pada kesempatan tersebut, Zulhas juga mengatakan, warga dapat membeli minyak goreng curah dengan syarat membawa satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk 10 liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

"Kita sekarang boleh (membeli minyak goreng curah) masyarakat, kemarin hanya beli satu KTP untuk 2 liter, sekarang 10 liter, boleh. Jadi kita boleh sekarang beli 10 liter untuk 1 KTP," kata Mendag Zulkifli Hasan. 

Zulkifli mengatakan kebijakan baru tersebut diambil untuk membantu masyarakat, khususnya yang pelaku UMKM agar tidak merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dalam menjalankan usahanya.

"Boleh juga kalau yang beli 1 liter itu, kalau dibawa ke gang  ke RT-nya, ada warung kecil, dijadikan (kemasan) 100 mili, 200 mili, ya. Ya untung-untung sedikit boleh lah," kata dia.

Mendag juga menuturkan pada Senin (27/6) pekan depan, pihaknya akan mengundang pengusaha-pengusaha, produsen minyak goreng terkait rencana kebijakan minyak curah diubah menjadi minyak kemasan sederhana.

"Nanti masyarakat, ibu-ibu kalau  belanja ke supermarket, ada minyak goreng yang harganya Rp14 ribu, dengan merek Minyak Kita yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan."

Sumber: